Diduga Korupsi Pengadaan Buku Rp 2,99 M, Pejabat Kemendiknas Ditangkap

07/07/2011

Jakarta - Pejabat di Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) berinisial TS ditangkap aparat Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. TS ditangkap atas dugaan keterlibatan korupsi dalam pengadaan buku pendidikan non-formal di Kemendiknas senilai Rp 2,99 M.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, TS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juni 2011 lalu. “Yang bersangkutan ditangkap di Hotel Sahid Kusuma Jl Sugiyopranoto, Solo, Jawa Tengah pada saat melakukan kegiatan Training of Trainers (TOT) pada 3 Juli 2011 lalu,” jelas Baharudin.

Baharudin menyampaikan, TS menjabat sebagai Kasubdit Pendidikan Formal dan Informal di Kemendiknas. Selain TS, polisi menahan tersangka lainnya yakni UTM selaku rekanan dalam pengadaan lelang tersebut.

“Tersangka UTM ditangkap di rumahnya di Jl Patuha Raya, Kelurahan Kayu Ringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Kota pada 1 Juli 2011,” kata Baharudin.

Sementara Kepala Subdit Tipikor Direkstorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra Dwiatma mengatakan, tersangka diduga telah mengkorup dana untuk lelang pekerjaan pencetakan modul/buku ‘Keterampilan Fungsional dan Kepribadian Profesional paket B’ tahun 2007, dengan nilai lelang sebesar Rp 2,99 M. TS yang saat itu menjadi panitia lelang diduga tidak melaksanakan tahapan dalam proses pelelangan sebagaimana diatur dalam Kepres No 80 Tahun 2003.

“Seharusnya, saat akan membuka lelang, dia harus mengumumkannya ke publik sehingga nanti perusahaan-perusahaan mendaftar lelang,” kata Ajie.

“Buku itu sendiri adalah untuk pendidikan nonformal,” sambung Aji.

TS sendiri telah memenangkan perusahaan milik UTM, di mana perusahaannya tidak memiliki kompetensi di bidang pencetakan buku atau modul. UTM saat itu hanya meminjam ‘bendera’ atas nama PT Cita Cakra Aksara (CCA) dan PT Tirta Buana Sakti (TBS).

“UTM ini dikenalkan ke TS oleh seorang broker bernama HLS,” kata Ajie.

HLS juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena sakit. “Dia menderita stroke,” ucap Ajie.

Ajie melanjutkan, setelah memenangkan lelang, UTM kemudian men-subkontrak-kan pekerjaan lelang itu ke pihak ketiga. Aktivitas hukum dari pendaftaran peserta lelang sampai dengan pengumuman pemenang lelang dilakukan sendiri oleh UTM.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 5, 9, 11 dan 12 huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2011 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Hingga kini, 23 saksi telah dimintai keterangan diantaranya panitia lelang, rekanan dan pihak bank berkaitan dengan aliran dana. Sementara penyidik telah menyita berkas dokumen lelang dan print out aliran dana dari ketiga tersangka.

(Sumber: detiknews.com)


KPK Tahan Amrun Daulay

06/07/2011

JAKARTA (Suara Karya): Menyusul penetapan status tersangka terhadap Amrun Daulay, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, menahan politisi Partai Demokrat itu di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polres Jakarta Timur.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Selasa (5/7). “Penahanan dilakukan terhitung sejak hari ini (5/7), sampai 20 hari berikutnya,” kata Johan.

Amrun yang mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial itu, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit pada Kementerian Sosial, tahun 2004.

Amrun disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amrun yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat disangka terlibat dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 25 miliar itu.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, beberapa waktu lalu, menjelaskan, bersamaan dengan Amrun, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Kemitraan Usaha Kementerian Sosial, Yusrizal sebagai tersangka. Penetapan itu didasarkan pada temuan dua alat bukti dari pengembangan perkara.

Kasus itu terjadi di Kementerian Sosial periode 2004-2006. Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Kepada wartawan, Amrun Daulay mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, sebagai warga negara yang baik, dia siap dan taat kepada hukum.

Johan menjelaskan, Amrun selaku Dirjen diduga bersama-sama dengan Bachtiar menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan mesin jahit dan impor sapi yang mengakibatkan kerugian negara. Yusrizal juga ikut membantu dalam kasus itu, seperti dalam penunjukan satu perusahaan serta diduga menerima uang.

Amrun dan Yusrizal beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Kerugian negara yang diduga akibat perbuatan keduanya sekitar Rp 25 miliar, namun masih bisa terus berkembang.

Pengadaan mesin jahit dan impor sapi itu dinilai mengandung korupsi. Modus korupsinya adalah dengan menggelembungkan nilai proyek dan dilakukan melalui penunjukan langsung. Program itu dibuat sebagai bantuan terhadap warga miskin.

Dalam kasus itu, mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsjah sudah divonis selama 1 tahun dan 8 bulan penjara pada Maret 2011. Dalam setiap kesempatan, Bachtiar menunjuk Amrun sebagai penanggung jawab langsung terhadap proyek pengadaan tersebut.

Namun, Amrun mengaku sudah menjelaskan proses pengambilan keputusan dalam pengadaan mesin jahit dan impor sapi itu. Proses itu merupakan prosedur baku pemerintahan.

Sementara itu mantan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Jornal Effendi Siahaan, tetap dihukum sembilan tahun penjara setelah permohonan kasasinya tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Anggota majelis hakim perkara tersebut, Krisna Harahap, Selasa, saat dihubungi membenarkan, MA menolak permohonan kasasi Jornal Effendy Siahaan, sehingga dia tetap harus menjalani hukuman sembilan tahun kurungan.

“Selain hukuman penjara, Jornal juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar,” katanya.

Dikatakan, majelis hakim perkara tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Syamsul Rakan Chaniago. “Majelis hakim agung MA dengan suara bulat menolak kasasinya karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi dalam pengadaan Filer dan Gema Hukum tahun anggaran 2006 dan 2007 Biro Hukum Setda Povinsi DKI Jakarta,” katanya.

Di Pengadilan Tipikor, Jornal dihukum delapan tahun penjara, kemudian dinaikkan menjadi sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tipikor.

“Yang akhirnya diperkuat oleh MA dengan menolak permohonan kasasinya,” katanya. (Nefan Kristiono/Lerman Sipayung)

(Sumber: suarakaryaonline)


Mungkin Karena ‘Jangkar’ Tak Terkendali, Anggota DPRD Diduga Rebut Bini Orang

30/06/2011

Kisah perselingkuhan di dunia politik kini semakin marak saja, hal ini bukan hanya terjadi dikalangan rakyat biasa atau para big bos yang suka memiliki wanita idaman lain (WIL) disebuah rumah apartemen.

Kasus perselingkuhan biasanya karena pihak peselingkuh merasa kekurangan untuk urusan “dalam negeri” dan akhirnya melakukan cara “Melobi pihak Luar Negeri” untuk melampiaskan hasratnya.

Ibarat Menlu RI Marty M. Natalegawa yang sering melobi dan merayu untuk urusan bangsa dan negara di negeri orang, dengan lobi-lobi handal serta beberapa trik guna mencapai tujuan bersama.

Kini yang masih hangat dipebincangkan dikalangan wakil rakyat daerah DPRD Pamekasan, Jawa Timur adalah dugaan kasus perselingkuhan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dilaporkan warga merusak rumah tangga orang lain.

“Kadang masih hangat diperbincangkan kasus itu, karena anggota dewan,” kata salah satu pegawai lepas di gedung DPRD Pamekasan, Kamis (30/6/2011).

Seperti diketahui anggota dewan dari komisi A DPRD Pamekasan bernama HR kini diberhentikan dari anggota DPRD dan juga di proses sanksi oleh partainya.

Menurut ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan, Jawa Timur memecat sekretaris partai itu, HR, setelah sebelumnya ia dilaporkan melakukan perselingkuhan.

“Ini sesuai dengan hasil rapat internal partai,” kata Ketua DPD PAN Pamekasan Zainal Abidin, di Pamekasan, beberapa pekan lalu.

Bahkan selain dipecat dari jabatan sekretaris partai, HR juga harus menerima “Bogeman” dari jabatannya sebagai sekretaris alat kelengkapan dewan, melalui fraksi PAN di DPRD Pamekasan.

Keputusan pemecatan terhadap kader partai HR ini dilakukan DPD PAN Pamekasan, karena yang bersangkutan dinilai telah menciderai nama baik partai, sesuai dengan hasil temuan tim pencari fakta (TPF) yang menangani kasus perselingkuhan HR.

“Kalau terkait dengan rekomendasi TPF agar Heidir Rahman dipecat sebagai anggota dewan, kami masih menunggu keputusan DPW PAN Jatim,” kata Zainal Abidin menjelaskan.

Sementara itu, HR saat dimintai keterangan membantah telah merusak rumah tangga orang lain dengan melakukan perampasan. Perempuan yang kini menjadi istri siri-nya sudah resmi cerai dengan suaminya pada Desember 2010.

“Suruh hati-hati kalau ngomong atau melaporkan. Masak kalau perempuan janda ada akte cerainya dibilang merampas istrinya orang,” kata HR.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS) itu, HR mempertanyakan maksud dan tujuan pelapor melaporkan dirinya telah merampas istri orang lain. Sebab, menurutnya, yang bersangkutan sudah cerai.

Seperti diketahui dalam laporan yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Pamekasan, HR disebut telah merampas istri Agustianto, seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang beralamat di Jalan Nyalabu Indah Blok H, Desa Nyalabu, Pamekasan. Perempuan yang dirampas dari suaminya bernama Afiah Yulia.

Keduanya menjalin hubungan gelap, hingga pada akhirnya rumah tangga Agus dan Yulia berantakan. Dalam laporan tertulis dengan kertas bermaterai itu, Agustianto juga meminta agar HR dipecat sebagai anggota dewan, karena telah melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang anggota dewan.(An/Btt/K-O)

(Sumber: berita8.com)


Patrialis Akbar Kebingungan ‘Diserang’ Yusril

28/06/2011

INILAH.COM, Jakarta – Bagaimana jadinya jika seorang menteri bingung menghadapi serangan pihak lain? Itulah yang dialami Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Mendapat serangan dari Yusril Ihza Mahendra atas perpanjangan pencekalan dirinya, Patrialis tampak bingung. Yusril mempermasalahkan digunakannya UU No.9 tahun 1992 yang sudah tidak berlaku untuk pencekalan terhadap dirinya. Sebab UU tersebut sudah diganti dengan UU No.6 tahun 2011. Masa tahanan pun dianggap janggal karena berlaku 1 tahun, sementara seharusnya 6 bulan.

Mendapat serangan ini, Menkumham Patrialis Akbar seusai raker dengan Komisi III DPR, Senin (27/6/2011), langsung ‘diserbu’ wartawan. Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mencoba mengelak.

“Bagaimana dengan aduan Yusril tentang pencekalannya. Bahwa Imigrasi menggunakan UU yang lama, padahal ada yang baru. Pencekalan maksimal 6 bulan bukan 1 tahun?,” tanya wartawan.

Dengan mimik bingung, Patrialis nampak mengelak dan menghindar. Bahkan, dia mengatakan masalah itu adalah urusan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kami menindaklanjuti permintaan dari Kejaksaan Agung. Itu saja. Kalau keberatan, sama Jaksa Agung,” ujar Patrialis.

“Tapi seharusnya anda tahu kalau UU itu sudah tidak berlaku?,” lanjut seorang wartawan. Patrialis tetap bersikukuh pada jawabannya. Bahkan, dengan nada yang meninggi mengulang lagi pernyataannya diawal. “Kami melaksanakan permintaannya Jaksa Agung,” katanya.

“Bukankah Kejaksaan Agung dan Kemenkumham adalah lembaga yang terintegral?” lanjut seorang wartawan. “Kita melaksanakan permintaan Jaksa Agung. Keberatan silahkan ke Jaksa Agung,” jawab Patrialis lagi.

“Bapak mengecek surat itu?” lanjut wartawan bertanya lagi. Namun, entah karena kehabisan kata-kata, Patrialis tetap pada jawabannya bahwa dia hanya melaksanakan permintaan Jaksa Agung. “Masa direspon langsung begitu?” cecar wartawan lainnya. “Wajib dilaksanakan karena penegak hukum,” jawabnya.

“Meskipun UU sudah diganti? Dan bapak menandatangani UU itu juga kan pak?” lanjut wartawan mencecar menteri. Namun, Patrialis tetap bersikukuh pada pernyataannya.

Beberapa saat kemudian terhenti karena maghrib. Tetapi para wartawan belum menyerah meminta konfirmasi dan kejelasannya. Setelah melaksanakan sholat maghrib, Patrialis kembali ditunggui wartawan. “Tadi sebelum sholat, biasa emosinya tinggi,” katanya tersenyum memulai perbincangan.

Setelah itu, wartawan masih pada pertanyaan sebelumnya. Namun, kali ini Patrialis mendapatkan jawaban yang baru. “Jaksa Agung minta 1 tahun, kita laksanakan tapi pelaksanaannya 2 kali. Kalau sebelumnya 6 bulan, kalau minta dicabut kita akan cabut. Surat pertama 6 bulan dulu, tertulis 6 bulan,” jelasnya.

Namun, wartawan kembali mencercanya. Sebab, sudah jelas-jelas dalam surat tersebut pencekalannya hingga 1 tahun. Patrialis kembali kebingungan dan mengulang lagi jawabannya bahwa pelaksanannya adalah 2 kali, yaitu 6 bulan pertama baru dilanjutkan 6 bulan berikutnya. Tapi dia tidak bisa berkelit ketika dipertegas lagi bahwa dalam surat permintaan Kejaksaan Agung tersebut, tercantum 1 tahun, bukan 6 bulan+6 bulan.

Begitu juga saat Dirjen Keimigrasian BM Irawan dipanggil Patrialis. Dia malah tampak lebih bingung dan mengulang lagi pernyataan dari Patrialis. Saat wartawan menanyakan tanggapannya terkait tudingan Yusril bahwa dirinya goblok, Patrialis nampak tidak mau meladeninya, bahkan dengan santai dan tersenyum, dia mengatakan Alhamdulillah.

“Kalau tidak cerdas kita bersyukur masih banyak yang pintar. Alhamdulillah (dibilang goblok, red),” katanya tersenyum. Termasuk dengan tuntutan Yusril agar dirinya mundur. Dia mempersilahkan semuanya. Cecaran pertanyaan dari wartawan tidak berhenti sebelum Sekretaris Dirjen Imigrasi M Indra kemudian memberi penjelasan tambahan. [mdr]

 


Ini Bukti Demokrat Tak Bisa Disiplinkan Anggotanya

28/06/2011

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak kunjung datangnya politisi Demokrat M Nazaruddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi menunjukkan komitmen yang lemah dari Partai Demokrat dalam mendisiplinkan anggotanya. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Adnan Buyung Nasution dalam Sarasehan Nasional DPD RI, di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (28/6/2011).

“Dia melakukan sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan oleh hukum. Ini satu masalah besar buat bangsa negara ini dan pimpinan negara, Pak Presiden. Dia berbuat sesuatu yang melanggar hukum. Demokrat tidak bisa mengurus masalah ini. Tapi, ini terbukti Demokrat tidak bisa mendisiplinkan anggotanya,” katanya.

Menurut Adnan, berulang kali petinggi partai biru itu mengatakan Nazaruddin akan datang memenuhi panggilan KPK, namun berulang kali pula dirinya mangkir. Adnan juga mendengar katanya akan kembali, namun belum juga terwujud.

Publik pun tidak memperoleh penjelasan yang lengkap. Padahal, lanjutnya, sudah ada keberanian moral dari Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD untuk mengungkapkan perilaku Nazaruddin. Seharusnya sudah bisa dibongkar dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Jadi periksa saja dulu yang ada,” tambahnya.

Mantan Anggota Tim Delapan ini juga meminta DPR tidak terlalu banyak ikut campur dalam pengejaran Nazaruddin seperti yang dilakukan belakangan ini. Proses hukum diserahkan saja kepada polisi dan KPK.

“DPR harus menunggu hasil pemeriksaannya. Jangan ikut campur dulu karena ini bisa mengacak-acak proses pemeriksaan,” tandasnya.


Gatra: Ada Hubungannya dengan Pemberitaan Demokrat

25/06/2011

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Majalah Gatra mengaku ada pemborongan yang dilakukan untuk membeli Majalah edisi Jumat(24/6/2011) tersebut.

Gatra yang terbit itu memampang foto Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh dan memberi judul “Terjebak Pusaran Arus Korupsi” di halaman mukanya.
Dani Hamdani Direktur Marketing membenarkan informasi itu.

“Itu betul, saya tadi pagi pukul 3.30 WIB ditelepon pihak sirkulasi, sirkulasi ditelepon agen kalo agen minta tambahan,” ujar Direktur Marketing Gatra Dani Hamdani saat dihubungi wartawan, Jumat (24/6/2011).

Menurut Dani, diborongnya majalah Gatra tersebut kemungkinan muatan berita yang diinvestigasi oleh Gatra. Sebab Gatra kali ini memuat investigasi tentang dugaan keterlibatan petinggi Demokrat dalam kasus korupsi.

“Yang pasti soal pemberitaan, kemungkinan tentang pemberitaan Demokrat, Angelina Sondakh,” jelasnya.

Selain itu, kata Dani kemungkinan tentang pemberitaan Ruyati binti Satubi yang dihukum pancung di Arab Saudi dan beritakan di makamkan di dekat makam Siti Khodijah Istri Rosulullah. Namun dalam temuan Gatra di Jeddah Ruyati dimakamkan jauh dari Siti Khodijah yakni 20 Km.

Lebih jauh Dani menjelaskan Gatra yang terbit hari ini memang mengalami sedikit keterlambatan dalam penyebarannya.

“Kita memang telat, karena waktu terbit agak rumit, harus dibungkus plastik segala, seharusnya Kamis pagi sudah di edarin, tapi memang sebagian agen besar Kamis sudah ada yang kita sebarin,” jelas Dani.

Agen besar di Harmoni, lanjut Dani juga menyampaikan kepada pihak Gatra bahwa Gatra terbitan hari ini langsung lenyap karena ada yang borong.

“Menurut agen di Harmoni Gatra langsung diborong,” imbuhnya.

Karena itulah, Dani mengatakan pihaknya sudah melakukan cetak ulang Majalah Gatra karena banyak agen yang mengeluhkan stoknya habis.

“Akhirnya tadi kami cetak ulang. Yang masalah adalah agen eceran,” pungkasnya.

Penulis : Willy Widianto
(Sumber: TribunNews)


Ruhut Minta DK Demokrat Copot Andi Nurpati

25/06/2011

JAKARTA – Goyangan terhadap Andi Nurpati tak hanya datang dari luar Partai Demokrat. Dari internal PD pun juga muncul suara agar mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dicopot dari Ketua Divisi Komunikasi Publik PD.

Politisi PD yang juga Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika, Ruhut Sitompul, menyatakan bahwa semestinya Dewan Kehormatan PD mengambil tindakan untuk Andi Nurpati seperti halnya yang dilakukan kepada mantan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin. Alasannya, Karena Nurpati telah merusak citra PD dengan kasus dugaan pemalsuan putusan MK.

“DK sebaiknya memang mengistirahatkan Andi Nurpati, karena citra partai juga terganggu,” ujar Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/6). Menurut Ruhut, DK memang semestinya bertindak adil. Tindakan atas Nazaruddin, kata Ruhut, juga harus diberlakukan pula kepada Nurpati.

Ruhut pun berharap Amir Syamsuddin yang menjadi Sekretaris DK berani mengambl tindakan kepada Nurpati. “Jangan karena sama-sama teman sekampung, kemudian tidak ditindak. Itu namanya semut di seberang lautan tampak, gajah di depan tak tampak,” tukasnya.

Lantas bagaimana dengan kasus hukumnya? Ruhut menyerahkannya ke kepolisian. Namun demikian, Ruhut yang duduk di Komisi Hukum DPR itu berharap agar Ketua MK Mahfud MD dan Andi Nurpati tidak saling berpolemik di media. “Karena kalau berdua perang kata-kata, kredibilitas mereka akan hancur,” ulasnya.(boy/jpnn)


Nazaruddin Merasa Dizalimi KPK dan Demokrat

25/06/2011

TEMPO Interaktif, Jakarta – OC Kaligis, pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin mengatakan, alasan kliennya bersedia diperiksa di kantor pengacara Singapura karena merasa diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Partai Demokrat.

”Semakin dia dizalimi, akan semakin dibuka segala keburukan internal partai,” ujar Kaligis yang menghubungi Tempo, Sabtu 25 Juni 2011. Menurut Kaligis, kliennya itu menyatakan bersedia diperiksa KPK di kantor pengacaranya di Singapura di kawasan Shenton Way DBS Building.

Saat ini, Kaligis melanjutkan, kliennya sedang menyiapkan affidavit (keterangan di bawah sumpah) ihwal sejumlah kasus yang membelit dirinya. Misalnya, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olah Raga, tuduhan pemberian uang ke Mahkamah Konstitusi, serta kasus proyek di Kementerian Pendidikan.

Kaligis mencontohkan isi affidavit tentang proyek di Kementerian Pendidikan. Menurut Nazaruddin, proyek tersebut sudah melalui tender dan dilakukan transparan. Pelaksanaan tender juga sudah diaudit oleh inspektorat jenderal. ”Affidavit itu juga disertai bukti-bukti,” ujarnya.

Ihwal pemberian uang ke Mahkamah Konstitusi, Kaligis mengatakan, kliennya menyatakan sebaiknya ditanyakan ke Partai Demokrat. Sebab, Nazaruddin mengklaim soal uang itu sudah diketahui oleh partai. ”Tanya ke partai apa maksud uang itu,” katanya.

Seperti diketahui, Nazaruddin diduga memberikan uang sebesar Sin$ 120 ribu kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar. Uang tersebut beberapa hari kemudian dikembalikan melalui satpam di rumah Nazaruddin.

Kaligis menjelaskan, dalam affidavit itu, kliennya juga memaparkan semua aliran keuangan Partai Demokrat. Dia juga membeberkan pihak-pihak yang menyerahkan dan menerima uang bagi kepentingan partai. ”Dia mengetahuinya karena sebagai bendahara, uang itu kan semuanya lewat melalui dirinya,” ujarnya.
SUKMA N. LOPPIES

(Sumber: Tempointeraktif)


Korupsi, Anggota DPRD NTT Dipenjara 2,5 Tahun

25/06/2011

TEMPO Interaktif, Kupang – Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Paulinus Domi kembali dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat untuk menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun. Paulinus diciduk setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Eksekusi terhadap Paulinus Domi dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT siang tadi pukul 15.30 WITA. Paulinus Domi akan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Kupang. Paulinus sempat dibebaskan karena masa tahanannya berakhir.

Paulinus Domi mengajukan banding dan kasasi terkait dugaan korupsi APBD Ende tahun 2005 dan 2008 yang merugikan negara Rp 3,5 miliar. Kala itu, Paulinus masih menjabat sebagai Bupati Ende.

Anggota DPRD NTT asal Partai Golkar ini digiring menuju mobil tahanan kejaksaan mengenakan setelan baju batik warna gelap. Saat itu, Paulinus didampingi istrinya, Sisilia Domi, seorang putrinya, serta sejumlah anggota keluarga lainnya.

Paulinus nyaris jatuh karena tergelincir saat hendak duduk di mobil tahanan itu. Sisilia Domi menyampaikan akan menyusul ke LP Penfui Kupang. »Tunggu Bapak, kami segera menyusul ke sana (LP Penfui),” katanya.

Kepala Bidang Humas Kejati NTT Muib mengatakan eksekusi yang dilakukan kejaksaan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Ende yang meminta Kejati mengeksekusi Paulinus Domi karena MA menolak kasasi yang diajukan Paulinus.

“Karena kasasinya ditolak, maka Paulinus harus menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun sesuai putusan PN Kupang,” katanya.

Untuk diketahui, Paulinus Domi diduga terlibat kasus korupsi dana APBD Ende tahun 2005 dan 2008. Dana tersebut dipinjamkan kepada seorang pengusaha asal Ende, Samuel Matutina. Selain Paulinus, kasus korupsi ini juga menyeret mantan Sekretaris Daerah Ende, Iskandar Mbreu.
YOHANES SEO

(Sumber: Tempointeraktif)


Sesama Kader PDIP Saling Pukul

24/06/2011

Metrotvnews.com, Magelang: Acara haul bulan Bung Karno yang digelar DPC PDIP Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diwarnai bentrokan antar sesama kader PDI-P.

Bentrokan dipicu pelarangan Ketua DPRD Kabupaten Magelang yang juga kader PDIP Susilo untuk mengikuti acara haul oleh sejumlah personil Satgas PDIP.

Pelarangan ini membuat  para simpatisan Susilo marah dan terlibat adu jotos dengan anggota satgas PDIP.

Dalam insiden ini, seorang kader yang diduga memicu bentrokan, diamankan polisi.

Menurut  Susilo meski sudah menunjukkan undangan, anggota satgas tetap melarangnya mengikuti acara haul, karena perintah dari Ketua DPC PDIP Magelang yang dijabat Bupati Magelang Singgih Sanyoto.

Singgih Sanyoto sendiri menolak mengomentari pelarangan tersebut. Namun  Singgih membenarkan saat ini sedang terjadi konflik internal di tubuh DPC PDIP Magelang. (RIE)

(Sumber: Metrotvnews)


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.