Hamka Divonis 3 Tahun, Antony 4,5 Tahun

11 January 2009

KPK masih mengincar inisiator skandal suap BI.

logo-golkar-3Setelah hampir sembilan bulan menjalani penahanan, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. “Keduanya terbukti melanggar dakwaan lebih subsider,” kata ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago saat membacakan putusan.

Menurut majelis hakim, keduanya terbukti menerima uang senilai Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia. “Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IX sesuai dengan kelompok fraksinya masing-masing,” kata ketua majelis hakim.

Namun, majelis menganggap dakwaan primer dan sekunder yang diajukan jaksa tidak terbukti. “Beberapa saksi menyatakan tidak mengetahui tujuan uang yang mereka terima,” ujar hakim Hendra Yospin. “Pemberian uang bukan atas permintaan kedua terdakwa.”

Karena itu, majelis menjatuhkan vonis terhadap kedua mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat itu dengan hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Untuk Antony, vonis penjara ditetapkan 4,5 tahun. Sedangkan Hamka Yandhu kebagian 3 tahun penjara.

Hukuman itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang menginginkan Antony dihukum penjara 6 tahun dan Hamka 4 tahun. Hakim juga tidak mengharuskan kedua terdakwa membayarkan uang pengganti sebagaimana diminta jaksa. Tapi mereka dijatuhi denda masing-masing Rp 250 juta untuk Antony dan Rp 150 juta buat Hamka.

Hamka Yandhu menyatakan menerima putusan dan akan segera membayar denda. Sedangkan kuasa hukum Antony, Maqdir Ismail, menyatakan puas atas pertimbangan hakim. “Namun, kami tidak puas atas lama hukuman. Seharusnya kedua terdakwa divonis dengan hukuman yang sama,” kata Maqdir seusai sidang.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan vonis atas Hamka dan Antony tak akan menghentikan penyidikan kasus korupsi dalam skandal di bank sentral ini. “Kami akan cari yang perannya menonjol,” kata Bibit Samad Riyanto, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan.

Menurut dia, penyidikan kali ini akan diarahkan pada pengumpulan alat bukti untuk menjerat inisiator pengucuran dana dari BI ke para wakil rakyat. “Hamka dan Antony itu di atasnya siapa? Itu yang kami cari,” ujar Bibit.

Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah pada 29 Oktober lalu. Ia dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum penjara 5 tahun serta denda Rp 250 juta.

Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan bekas Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak juga telah dijatuhi vonis pada 12 November 2008. Keduanya dinyatakan bersalah dalam skandal suap ini dan masing-masing diganjar 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Empat mantan deputi gubernur bank sentral saat ini masih meringkuk di tahanan dengan status tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Aulia Pohan, Aslim Tadjudin, Maman H. Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea. SUTARTO | FAMEGA SYAVIRA | TOMI

Sumber: Koran Tempo, 8 Januari 2009

——————

Vonis Anggota DPR dalam Kasus BI, Hamka Yandhu Legawa, Antony Masih Pikir-Pikir

Dua anggota DPR, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, memang sama-sama diajukan ke meja hijau dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI). Namun, dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin, mereka mendapat ganjaran hukuman yang berbeda.

Hamka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan Antony menanggung pidana badan lebih berat, yakni empat tahun enam bulan.

Palu yang diketukkan Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago itu mengakhiri drama panjang persidangan yang menyeret puluhan anggota parlemen dalam penerimaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp 28,5 miliar. Hamka dan Antony dinyatakan bersalah telah menerima hadiah sebagai penyelenggara negara.

Selain pidana badan, majelis menjatuhkan denda kepada Hamka dan Antony masing-masing Rp 150 juta subsider lima bulan dan Rp 250 juta subsider enam bulan. Majelis tidak membebankan uang pengganti kerugian negara karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak pernah meminta dalam surat dakwaan.

Dalam putusannya, majelis menilai, sebagai anggota DPR, mereka dianggap tidak membantu program pemerintah dalam memerangi korupsi. Sedangkan Antony dianggap juga berbelit-belit memberikan keterangan dalam sidang.

Hamka yang diputus lebih ringan langsung menyatakan menerima. ”Yang Mulia, saya secepat-cepatnya membayar denda itu,” kata Hamka. Sebaliknya, Antony yang duduk di samping Hamka memberikan pernyataan berbeda. ”Kalau saya, pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Antony. Selanjutnya, mereka bergegas menyalami majelis dan meninggalkan ruang sidang.

Bobot hukuman tersebut jelas lebih ringan daripada tuntutan JPU yang dibacakan pertengahan Desember lalu. Hamka saat itu dituntut empat tahun penjara dan Antony enam tahun. Dalam surat tuntutan, mereka juga diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti Rp 10,8 miliar. Itu berbeda dengan ketentuan dalam surat dakwaan.

Dalam putusan tersebut, dua pasal UU Tipikor yang dijeratkan kepada Hamka dan Antony dinyatakan tidak terbukti. Dalam dakwaan primer, JPU sebelumnya menilai, keduanya melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor. Mereka dinilai sebagai inisiator dalam penerimaan Rp 28,5 miliar yang diambil dari dana YPPI. Uang itu merupakan ongkos penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan sosialisasi UU Bank Indonesia (BI). ”Kenyataannya, setelah pengucuran dana tersebut, tidak pernah ada dua agenda itu. Kedua terdakwa juga tidak terbukti menggerakkan permintaan dana itu ,” ucap hakim Anwar.

Inisiatif permintaan dana juga bukan berasal dari keduanya. Namun, selintas hanya diungkapkan Daniel Tanjung, seorang anggota Komisi IX DPR kepada Deputi Gubernur BI Aulia Pohan. Intinya, penyelesaian BLBI ada ongkosnya. Dakwaan JPU yang menjerat Hamka dan Antony dengan pasal 5 (1) juga dinilai hakim luput.

Meski demikian, amunisi jaksa yang turut menjerat Hamka dan Antony dengan pasal 11 UU Tipikor justru terbukti. Antony dan Hamka dinilai nyata-nyata menerima hadiah dari pihak lain.

”Pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPR,” ucapnya. Padahal, kode etik anggota parlemen jelas-jelas melarang mereka menerima sesuatu dari para mitra. Setelah menerima dana, Hamka membagi-bagikan uang itu kepada anggota partai lain. Di antaranya, Golkar, PDIP, PPP, PKB, PBB, PDU, dan PAN.

Terkait putusan tersebut, JPU tak langsung menerima. ”Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan ini,” ucap jaksa Rudy Margono. (git/agm)

Sumber: Jawa Pos, 8 Januari 2009


Suap di KPPU Seret Politikus Golkar

16 December 2008

“Saya tak tahu dia pihak yang beperkara.”

logo-golkar-3Nama Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Tadjuddin Noer Said, kembali disebut-sebut dalam persidangan lanjutan kasus suap terhadap anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Muhammad Iqbal.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, Tadjuddin, juga anggota Komisi Pengawas, disebut telah memperkenalkan terdakwa Billy Sindoro, Direktur Utama PT First Media, kepada Iqbal.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Billy dan Iqbal pada 16 September lalu di lobi Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Dari tangan keduanya, KPK menyita tas hitam berisi uang Rp 500 juta yang diduga sebagai suap.

Jaksa KPK kemarin mengajukan bukti berupa hasil penyadapan terhadap telepon seluler milik Billy dan Iqbal. “Tadjuddin meminta Iqbal dan Billy bertemu,” kata jaksa Sarjono Turin seusai sidang. Padahal, menurut dia, Iqbal sebagai pemutus perkara dilarang menjalin kontak dengan pihak yang beperkara.

Bukti berupa pesan-pesan pendek dibacakan penyidik KPK, Rani Anindita, yang bersaksi di persidangan. Pada 20 Juni lalu, misalnya, Tadjuddin mengirim pesan kepada Iqbal. “Pak Iqbal, apakah sudah mendapatkan permintaan dari Billy yang mengajak bertemu di Hotel Aryaduta besok sore?”

Malam itu juga Billy mengirim pesan ke Iqbal. “Saya baru dihubungi Tadjuddin tentang pertemuan besok, …besok siang pukul 15.00 di Aryaduta Suite lantai 17.” Iqbal membalas, “Oke, sampai ketemu besok.”

Atas dasar bukti pesan itu, jaksa KPK akan memanggil Tadjuddin, yang di situs resmi Golkar tercatat sebagai Ketua DPP Bidang Ekonomi dan Usaha Kecil-Menengah, untuk bersaksi di persidangan.

Tadjuddin, yang mengaku lama mengenal Billy, membenarkan bahwa dialah yang memperkenalkan Billy kepada Iqbal. “Billy yang minta,” kata Tadjuddin kepada Tempo tadi malam. “Saya tak tahu bahwa dia pihak yang beperkara.”

Iqbal adalah anggota KPPU yang menangani sengketa hak siar Liga Inggris antara sejumlah pengusaha televisi berbayar dan PT Direct Vision, operator televisi berbayar Astro. PT First Media, yang dipimpin Billy, merupakan anak usaha Lippo Group yang membawahkan PT Direct Vision.

Dalam persidangan kemarin juga terungkap bahwa Billy pernah meminta Iqbal membuat putusan sesuai dengan kalimat yang ia usulkan. “Mohon dengan sangat Bapak bisa memasukkan dalam putusan supaya clear dan eksplisit,” kata Billy dalam pesan pendek. Iqbal meminta Billy mengirimkan paragraf itu melalui surat elektronik
<!–
var prefix = ‘ma’ + ‘il’ + ‘to’;
var path = ‘hr’ + ‘ef’ + ‘=’;
var addy77014 = ‘iqbalindo’ + ‘@’;
addy77014 = addy77014 + ‘yahoo’ + ‘.’ + ‘com’;
document.write( ‘<a ‘ + path + ‘\” + prefix + ‘:’ + addy77014 + ‘\’>’ );
document.write( addy77014 );
document.write( ‘<\/a>’ );
//–>\n iqbalindo@yahoo.com
<!–
document.write( ‘<span style=\’display: none;\’>’ );
//–>
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
<!–
document.write( ‘</’ );
document.write( ’span>’ );
//–>
.

Pada 28 Agustus lalu, Iqbal dan kawan-kawan memenangkan PT Direct Vision. Hari itu juga Billy mengirim pesan pendek kepada Iqbal, “Saya sangat bersyukur, mohon diberi kesempatan untuk balas.”

Billy tidak berkomentar atas keterangan saksi dari KPK. Humphrey Djemat, kuasa hukum Billy, ragu terhadap bukti yang diajukan jaksa. “Dalam fakta persidangan, tak ada bukti yang menunjukkan penerimaan uang,” kata dia. JAJANG | FAMEGA SYAVIRA | M NURROCHMI

Tersangkut Liga Inggris

Kasus suap terhadap anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal, yang melibatkan bos PT First Media/Astro Billy Sindoro, diduga melibatkan anggota KPPU lainnya, Tadjuddin Noer Said. Dalam sidang kemarin jaksa mengungkapkan bahwa Billy meminta Tadjuddin memperkenalkan dirinya dengan Iqbal, yang saat itu menangani kasus monopoli siaran langsung Liga Inggris di Astro.

Januari 2008
KPPU menangani pengaduan atas Astro, yang dituduh memonopoli siaran langsung Liga Inggris.

Juli 2008
Billy meminta Tadjuddin memperkenalkan dirinya dengan Iqbal.

20 Juli 2008
Tadjuddin mengirim sandek (SMS) ke Iqbal. Isinya, “Pak Iqbal, apakah sudah mendapatkan permintaan dari Billy yang mengajak bertemu di Hotel Arya Duta besok sore?”

Billy mengirim sandek ke Iqbal. “Malam, Pak Iqbal, saya baru dihubungi Tadjuddin tentang pertemuan besok dan saya menerima nomor HP Bapak. Besok siang pukul 15.00 di Arya Duta Suite lantai 17.” Iqbal membalas: “Oke, sampai ketemu besok.”

21 Juli 2008
Billy bertemu dengan Iqbal di Hotel Aryaduta untuk meminta informasi seputar kasus Liga Inggris.

25 Juli 27 Agustus 2008
Komunikasi antara Billy dan Iqbal terjalin intens.

28 Agustus 2008
Melalui SMS, Billy meminta agar ada klausul bahwa pihak Astro Malaysia tetap mempertahankan penyiaran Liga Inggris di Astro Indonesia masuk dalam keputusan KPPU. Iqbal menyanggupi.

16 September 2008
Billy ditangkap sedang memberikan koper berisi uang Rp 500 juta kepada Iqbal di Hotel Aryaduta, Jakarta.

“Saya beri nomor telepon Iqbal melalui SMS. Tapi saya tidak tahu bahwa dia pihak yang sedang beperkara”
– TADJUDDIN NOER SAID

“Saya diperkenalkan kepada Billy oleh Tadjuddin.”
-– M. IQBAL

“Saya sangat bersyukur, mohon diberi kesempatan untuk balas.”
– SMS Billy ke Iqbal pada 28 Agustus 2008

TEKS: FAMEGA SYAVIRA | MUHAMMAD NUR ROCHMI | INFOGRAFIS : M. GEMBONG

Sumber: Koran Tempo, 16 Desember 2008


Mengungkap Korupsi, Ketua DPRD Bengkulu Malah Dipenjara

14 July 2008

BENGKULU – Ironi terjadi di dunia hukum Bengkulu. Ketua DPRD Kota Bengkulu Ahmad Zarkasi SP yang mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan buku Diknas malah dijebloskan ke penjara.

Hukuman tersebut harus diterima setelah dia dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Atas tindakannya itu, dia divonis bersalah dengan hukuman satu bulan penjara.

Sedangkan laporan korupsi yang disampaikan tidak jelas penyelidikannya. ”Mengapa bukan kasus korupsinya yang diusut dulu. Jika tidak terbukti, baru pencemaran nama baiknya yang diperiksa,” sesalnya, sesaat sebelum eksekusi putusan pengadilan atas dirinya kemarin.

Sejak pukul 19.15 Jumat malam lalu, politisi PKS itu resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II A Malabero. Dia ”diantar” Kasi Pidum Kejari Bengkulu Fauzi SH dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu yang juga menjadi jaksa penuntut umum kasusnya, Agus Irawan.

Selama proses eksekusi tersebut, Zarkasi terlihat tenang dan banyak tersenyum. Dia menyalami puluhan kader PKS yang ikut mengantar ke lapas.

Insiden kecil terjadi saat Zarkasi hendak dinaikkan ke mobil tahanan kejaksaan. Ban kiri depan mobil yang diparkir di depan rumah dinas Zarkasi tiba-tiba meletus. ”Ini bukan kesengajaan. Mungkin pertanda Zarkasi tidak boleh dieksekusi,” kata anggota DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran.

Setiba di lapas, puluhan kader PKS menyambut Zarkasi dengan bentangan spanduk. ”Ketua DPRD mengungkap kasus korupsi Rp 1,6 M justru dipenjara, di mana keadilan itu.”

Sebelum eksekusi, Zarkasi sempat mendatangi kantor kejaksaan sekitar pukul 10.30. Masih dengan berpakaian dinas anggota dewan, dia menemui Fauzi di ruang Kajari Effendi Harahap SH.

Saat itu sebenarnya sudah beredar informasi bahwa eksekusi terhadap Zarkasi segera dilaksanakan. Namun, tembusan putusan MA belum sampai ke PN Bengkulu.

Karena belum ada kejelasan, Zarkasi pun meninggalkan kejaksaan untuk salat Jumat. Dia bahkan sempat menghadiri sebuah acara di GOR Sawah Lebar. Setelah ada kepastian soal putusan MA, kejaksaan pun berniat menjemput Zarkasi di rumah dinasnya sore itu juga.

Sebelum menuju lapas, Zarkasi sempat mengadakan jumpa pers. Sambil memegang Alquran, bapak delapan anak itu mengungkapkan kekecewaannya atas sikap aparat hukum Bengkulu.

Menurut dia, aparat hukum Bengkulu dan juga di Indonesia pada umumnya belum memihak kepada kebenaran. Banyak kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan negara tidak tertangani sampai tuntas.

”Kita sama-sama tahu, belum lama ini terdengar aparat penegak hukum menyidik kasus dugaan korupsi dalam jumlah besar. Namun nyatanya, hingga kini belum ada yang berlanjut ke persidangan. Tersangkanya masih duduk santai di rumah,” katanya.

Dia menduga, kejadian yang dialami itu adalah bagian dari risiko politik yang harus dihadapi. Itu, tegasnya, tidak akan mengubah sikap dan perjuangannya. ”Selama menurut saya dan agama saya itu benar, saya akan terus memperjuangkannya. Tidak ada di dalam kamus saya, kapok dalam menegakkan kebenaran,” tandasnya.

Sikap tegas Zarkasi tersebut mendapat dukungan istrinya, Eko Sulistyawati. Perempuan itu sudah siap menghadapi berbagai risiko yang dialami sang suami. Baginya, Zarkasi adalah pejuang bagi keluarga dan warga Kota Bengkulu.

Demikian juga dengan anak pertama mereka, Roidah, yang masih menempuh pendidikan di SMP. Dia mengaku tidak malu ayahnya dipenjara. ”Kenapa malu? Bapak kan enggak korupsi,” katanya.

Kasus tersebut berawal ketika Zarkasi masih menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu 2002 lalu. Dia mengkritisi anggaran ganda dalam pengadaan buku Diknas Pemkot Bengkulu.

Merasa tersinggung, Wali Kota Chalik melaporkan Zarkasi ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kejaksaan ternyata lebih memperhatikan laporan Chalik daripada laporan Zarkasi.

Kasus pencemaran nama baik pun diproses terlebih dahulu, sementara dugaan korupsi diabaikan. Meski belakangan BPK menjelaskan ada dugaan penyimpangan dana dalam proyek tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam sidang pertama di PN Bengkulu 2006 lalu, Zarkasi divonis lima bulan penjara. Pengadilan tinggi menerima banding Zarkasi dan mengurangi hukumannya menjadi satu bulan.

Masih tidak terima, Zarkasi pun mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA memperkuat putusan PT Bengkulu. Eksekusi pun dilakukan Jumat malam lalu. Soal dugaan korupsi? Tidak ada kejelasan penyidikannya meski BPK sudah menengarai adanya kemungkinan tersebut.

Jawapos


Tolak Caleg Non Kader, PKS Trauma Kasus DPR

14 July 2008

JAKARTA – Kebijakan DPP PKS tidak mengakomodir calon legislatif dari kalangan non kader bertujuan untuk menegaskan identitasnya sebagai partai kader. Selain itu, PKS tidak ingin wakilnya di Senayan kelak bermasalah.

“PKS tidak ingin calegnya di kemudian hari bermasalah di Senayan, karena itu kita tidak menerima caleg dari unsur luar parpol,” ujar Ketua Bappilu DPP PKS, Muhammad Razikun di Jakarta, Senin (13/7/2008).

Kebijakan ini, kata dia, untuk menjaga citra PKS sebagai partai bersih. Pasalnya, standar ekspektasi masyarakat terhadap tingkat kebersihan PKS lebih tinggi daripada parpol lain.

Dia menambahkan, maraknya sejumlah kasus korupsi yang menimpa para politisi Senayan juga menjadi pertimbangan tersendiri untuk membatasi caleg yang akan diajukan PKS. “Kita hanya belajar dari pengalaman parpol lain dan berharap agar hal itu tidak menimpa PKS,” tukasnya.

Menurut dia, salah satu penyebab maraknya politisi bermasalah karena proses rekrutimen caleg yang kurang ketat. Sehingga parpol tidak betul-betul mengetahui latarbelakang caleg. “Kalau kita lihat anggota dewan yang menjadi pasien KPK saat ini adalah para petualang politik yang kerjanya pindah-pindah parpol,” ujarnya.

Okezone


PPP Berhentikan Al Amin Nasution

14 July 2008

Tersangka kasus penyuapan alih fungsi hutan lindung di Bintan, Al Amin Nur Nasution, diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Tindakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dianggap memberi citra buruk bagi partai yang menaunginya selama ini.

Hal tersebut merupakan putusan rapat harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang diselenggarakan Kamis (10/7) lalu. Al Amin diberi waktu hingga satu minggu ke depan, untuk menentukan apakah pemberhentian itu akan dilakukan secara sepihak, dalam arti dipecat oleh partai. Atau, pemberhentian dilakukan secara dua pihak, yakni Al Amin memberikan surat pengunduran diri pada PPP dan PPP memberhentikannya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz mengungkapkan hal itu ketika dihubungi “PR” melalui telefon selulernya di Jakarta, Minggu (13/7). “Status Al Amin sekarang diberhentikan dari keanggotaannya di DPR RI. Itu akan dilakukan dengan dua opsi. Dengan pemecatan atau Al Amin sendiri yang mengundurkan diri. Kami beri waktu hingga Kamis (17/7) mendatang buat Al Amin menyerahkan surat pengunduran diri. Kalau sampai hari Kamis tidak ada surat, otomatis kita pecat,” katanya.

Irgan juga mengatakan, pemberhentian Al Amin disebabkan pemberitaan yang secara terus-menerus oleh media, terkait kasus penyuapan dirinya oleh Sekda Bintan Azirwan untuk mengeluarkan rekomendasi alih fungsi hutan lindung Bintan. “Kami pantau terus perkembangan beritanya. Percakapan-percakapan dia dengan Azirwan yang disadap KPK juga kami kaji. Menurut hasil rapat DPP, apa yang dilakukan Al Amin dan diberitakan media akan memberi pengaruh buruk kepada PPP,” ujarnya menegaskan.

Apalagi, menurut dia, PPP merupakan partai Islam di mana perbuatan Al Amin yang terungkap dalam persidangan Azirwan sangat bertentangan dengan nilai-nilai keislaman. “Oleh karena itu, kita mengambil sikap tegas untuk memberhentikan Al Amin. Sikap kita sudah sesuai dengan aturan dan AD/ART partai,” ucapnya.

Merasa tak bersalah
Irgan mengatakan, dirinya juga sudah menemui Al Amin di tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (10/7) lalu untuk menjenguk sekaligus memberitahukan putusan rapat tersebut. Namun menurut dia, Al Amin tetap merasa tidak bersalah dan berharap partai tidak langsung menjatuhkan sanksi berat tersebut terhadap dirinya.

“Al Amin bilang, dia keberatan dengan pemberhentian dirinya tersebut karena dia masih sayang dengan partai ini (PPP-red.). Dia juga bilang partai seharusnya memberi waktu padanya, karena proses hukum yang dialaminya masih berjalan. Al Amin juga minta kepada kami untuk memberi waktu untuknya menentukan sikap,” tutur Irgan menjelaskan.

Menanggapi permintaan Al Amin tersebut, ia mengatakan bahwa partai tetap teguh dengan putusannya. “Putusan sudah keluar. Al Amin diberhentikan, ini tidak bisa diubah karena sangat menyangkut pencitraan partai,” katanya.

Menurut Irgan, jika dibandingkan dengan kasus dugaan korupsi lain yang kini marak “menghantam” anggota DPR RI, kasus Al Amin itu merupakan kasus dengan nominal terkecil.

“Kalau dibandingkan dengan kasus Bulyan Royan atau kasus jaksa Urip atau aliran dana BI yang juga menjegal anggota DPR lain, rasanya nominal yang diterima Al Amin itu yang paling sedikit. Hanya karena istrinya seorang selebriti (pedangdut Kristina-red.), maka kasus ini menjadi lebih sering di-blow up media,” ucapnya.

Kendati demikian, Irgan optimistis bahwa kasus yang menimpa salah satu kadernya tersebut tidak akan berpengaruh besar pada PPP dalam Pemilu 2009. Ia menargetkan, PPP akan 15% suara.

Pengganti Al Amin
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Syaifuddin. Ia berharap masyarakat bisa lebih arif dalam melihat masalah ini.

“Apa yang dilakukan Al Amin itu murni tindakan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan PPP. Saya juga menolak anggapan bahwa uang yang diterima Al Amin itu mengalir ke partai,” katanya.

Ia juga menegaskan, apa yang terjadi merupakan pelajaran berharga bagi semua kader PPP. Menurut dia, partai tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat jika kadernya terbukti melakukan tindakan tak terpuji.

Terkait siapa yang akan mengganti kedudukan Al Amin di Komisi IV DPR RI, baik Irgan maupun Lukman tak mau memberi jawaban yang pasti.

“Kita belum sampai ke sana. Yang pasti, Al Amin diberhentikan. Tidak enak dengan Al Amin kalau sebut nama sekarang. Yang jelas, kader PPP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu juga seperti dirinya,” ucap Irgan.

Berbeda dengan Irgan, Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali mengatakan, partainya telah menetapkan pengganti posisi Al Amin Nasution di DPR. “PAW (pergantian antarwaktu-red.) sudah. Inisialnya NT,” kata Suryadharma seusai peluncuran kampanye PPP di Jakarta.

Perihal keanggotaan Al Amin di partai, Suryadharma masih menunggu keputusan pengadilan. Ia juga mengakui kasus itu memberi dampak buruk bagi partai.


Al Amin Minta Dicarikan Teman Kencan

7 July 2008

Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus penyuapan anggota DPR Al Amin Nasution oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, kembali digelar, Senin (7/7). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum memutar rekaman percakapan antara Al Amin dan Azirwan.

Dari percakapan terdengar adanya proses tawar menawar dalam menggolkan pengalihan fungsi hutan lindung untuk dijadikan ibukota Bintan, Kepulauan Riau. Selain itu terdengar juga permintaan Al Amin untuk dicarikan seorang perempuan sebagai teman kencannya [baca: Sidang Perdana Sekda Bintan Digelar].

Azirwan membenarkan rekaman yang diperdengarkan adalah percakapan antara dirinya dan Al Amin. Menurut dia, percakapan dimaksudkan untuk melancarkan pengalihan fungsi hutan lindung.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)


Bulyan Menambah Daftar Kasus Korupsi Anggota DPR

2 July 2008

JAKARTA, SELASA - Dengan tertangkapnya Bulyan Royan (PBR), maka hingga saat ini sudah dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditangkap tangan terkait kasus dugaan suap.  Bulyan Royan tertangkap tangan di Plaza Senayan, Senin (30/6), dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari Departemen Perhubungan

Anggota DPR yang tertangkap tangan pertama kali adalah Al-Amin Nur Nasution terkait dengan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Setelah tertangkapnya Amin, KPK mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya kembali menahan Sarjan Tahir terkait kasus pengalihan fungsi hutan bakau menjadi pelabuhan di Banyuasin, Sumatera Selatan. Sarjan tidak tertangkap tangan, tetapi berdasarkan penyelidikan KPK di lapangan mereka menemukan adanya keterlibatan Sarjan dalam kasus korupsi.

Sebelum Al-Amin, Sarjan Tahir, dan Bulyan Royan, KPK sudah menahan Saleh Djasit, tapi penahanannya tidak terkait tugas di Dewan, tetapi saat menjabat sebagai gubernur. Hampir dua minggu setelah Al-Amin, KPK menahan Hamka Yamdhu dan mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).(ROY)


138 Relawan LSI Disandera Massa PDIP

29 June 2008

Laporan Wartawan Kompas Jean Rizal Layuck

MANADO, SABTU – Sebanyak 138 relawan LSI (Lingkaran Survei Indonesia) disandera massa pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Sitaro di Sulawesi Utara. Relawan LSI akan melakukan quick count hasil perolehan suara pada Pilkada yang akan digelar Senin (30/6), dihadang ratusan massa PDIP di Dermaga Ulu Siau, Sitaro.

Sampai Sabtu (28/6) siang, sebanyak 88 orang terkurung di kapal, sedangkan sisanya yang sempat turun di pelabuhan mencari pengamanan di kantor polisi setempat.

Baso Afandi, Divisi Komunikasi LSI mengatakan massa PDIP tak menghendaki dilaksanakan quik count karena menilai LSI tidak fair. “Sebelumnya kami menerima laporan ada orang-orang LSI yang turun ke masyarakat dengan membagi-bagi hadiah uang sebanyak Rp 2,5 juta. Itu isu tidak benar. Kami tidak pernah menurunkan orang LSI ke sana,” katanya.

Pilkada daerah pemekaran Sitaro dijadwalkan berlangsung Senin (30/6), diikuti dua pasang calon yakni dari Partai Golongan Karya, Martinus Manoy (mantan Kejati Sulut) berpasangan dengan Denny Tindas (Ketua DPRD Sitaro) serta calon diusung dari PDIP Tonny Supit (pengusaha) dan Piet Kuerah (tokoh Golkar yang membelot ke PDIP).

Pilkada Sitaro akan diikuti oleh sekitar 45.000 pemilih dengan 136 buah Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Aset Lebih dari Rp 1,7 Miliar Milik Sjachriel Disita KPK

18 June 2008

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh Rp 1.743 miliar uang pengganti dari mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham. Hasil itu diperoleh tim KPK pada pekan lalu yang datang ke Banjarmasin untuk mengeksekusi uang pengganti pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Eksekusi yang dilakukan KPK dilakukan tanpa sepengetahuan Sjachriel. Majelis Hakim Kasasi MA, Pebruari 2008, memutuskan tak mengubah jumlah uang pengganti yang harus disetor kader Golkar itu pada pemerintah provinsi Kalsel senilai Rp 5,868 miliar

“Uang itu sudah disetor ke kas daerah Kalsel lantaran yang mengalami kerugian lang-sung adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Kalsel,” kata jaksa Chatarina Girsang, anggota tim eksekusi KPK, Rabu (18/6).

KPK sendiri berhasil menyita barang bukti dari para saksi saat penyidikan barang bukti sebesar Rp20 juta dan sudah diserahkan pada Pemda Kalsel. Selain uang, jaksa KPK juga mengeksekusi ruko hasil korupsi Sjachriel. Ruko yang terletak di Jalan Kayu Tangi, Banjarmasin itu disita dari Herlan, anak mantan Gubernur Kalsel yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak 30 Mei 2008 itu.

Jika masih dinilai kurang, KPK akan merampas aset Sjachriel lainnya. Riyono mengaku KPK telah memiliki data sejumlah aset milik Sjachriel. Aset itu antara lain, rumah, kebun, tanah yang tersebar diberbagai daerah, seperti Banjarmasin, Malang, dan Surabaya. “Nanti terpidana yang memilih apakah hartanya disita atau ia mau membayar sisa uang pengganti,” ujar Riyono.

Suami Herlinawati ini terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan APBD pada pos anggaran biaya perjalanan dinas dan pos biaya taktis. Dana tersebut diselewengkan dengan alasan sisa anggaran dari pos itu sudah menjadi hak Sjachriel dan dimasukkan dalam pemasukan pribadi. Secara keseluruhan pos anggaran Gubernur Kalsel yang disalahgunakan pada 2001 sebanyak Rp 1,947 miliar, lalutahun 2002 (Rp 1,901 miliar), 2003 (Rp 2,341 miliar) dan 2004 (Rp 2,190 miliar).

Setiap tahun anggaran tersebut dialokasikan untuk biaya pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan, perjalan dinas, penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan serta biaya taktis operasional. Faktanya, kelima pos anggaran tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Pada tingkat kasasi, hakim justru memperberat hukuman Sjachriel. Ia divonis empat tahun penjara. Selain itu, majelis kasasi yang diketuai German Kudiarto menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan penjara.***

Sumber : Sinar Harapan, 19 Juni 2008


PKB Gus Dur Tolak Tawaran Damai Muhaimin

14 June 2008

Liputan6.com, Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa kubu Abdurahman Wahid menolak tawaran damai kubu Muhaimin Iskandar. Ketua PKB Ali Masykur Musa menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan memori kasasi. “Ya kita tuntaskan saja,” kata Ali Masykur Musa di Jakarta, Jumat (13/6).

Di tempat terpisah, Muhaimin mengaku akan tetap mengakomodasi kubu Gus Dur. Namun dia akan segera memasukkan daftar nama pengurus PKB versi Musyawarah Luar Biasa Ancol ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam daftar susunan pengurus itu, nama Gus Dur dicoret dari jabatan ketua dewan syuro.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata mengatakan masih tersedia cukup waktu menyelesaikan konflik internal PKB sebelum pemilihan umum. Andi Mattalata mengaku akan menunggu hasil putusan kasasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memenangkan gugatan Muhaimin. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat pemberhentian Muhaimin batal demi hukum karena bertentangan dengan aturan internal partai. Pengadilan memerintahkan Gus Dur memulihkan hak-hak Muhaimin sebagai ketua umum partai.

Konflik internal PKB bukan kali ini saja terjadi. Sebelum perpecahan dengan Muhaimin, Gus Dur pernah berseteru dengan Alwi Syihab, Matori Abdul Djalil, dan Choirul Anam. Semua konflik dimenangkan oleh Gus Dur kecuali saat perseteruan dengan Muhaimin [baca: Gugatan Muhaimin Dimenangkan](JUM/Tim Liputan 6 SCTV)