Ketua PDIP Tuban Akhirnya Menyerahkan Diri

SURABAYA– Setelah dikabarkan melarikan diri, Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tuban, Go Tjong Ping (Teguh Prabowo), yang menjadi terdakwa kerusuhan Pilkada Tuban, Jumat sore (2/5), menyerahkan diri. Sebelumnya, Go Tjong Ping oleh majelis hakim diputuskan untuk ditahan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (Republika, 30/4).

Mantan calon wakil bupati (Cawabup) Tuban yang mengenakan setelan hitam-hitam itu datang menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan mobil Nopol B 8950 sekitar pukul 15.00 WIB meski wartawan sudah menunggunya sejak pukul 13.00 WIB.

Go Tjong Ping yang juga pimpinan Tempat Ibadah Tridharma Tuban itu datang dengan didampingi pengacaranya, Martin Hamonangan SH, dan rekannya dari FPDIP DPR RI, Permadi SH. Kemudian, mereka masuk ke ruang Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roch Adi Wibowo SH untuk proses administrasi.

Selang satu jam kemudian, wakil ketua DPRD Tuban itu pun dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya untuk menyusul rekan terdakwa lainnya, Miyadi (anggota FKB DPRD Tuban), yang sudah masuk ke Rutan Medaeng itu setelah penetapan penahanan pada 29 April lalu.

”Saya bukan buron. Saya tidak mau masuk tahanan karena saya tidak menerima surat eksekusi sampai detik ini. Jadi, saya bukan buron. Tapi, karena saya tidak diberi surat eksekusi (atas putusan penahanan dari majelis hakim),” kata mantan Cawabup Tuban yang berpasangan dengan mantan Cabup Noor Nahar Hussein itu.

Apalagi, katanya, dia merupakan ketua partai dan ketua klenteng (tempat ibadah umat Buddhis). Karena itu, dia tak diajarkan membakar dan merusak yang menyebabkan hukum karma. ”Jadi, ada lawan politik yang menghendaki penahanan saya,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Abdul Azis SH, mengatakan penahanan yang sudah ditetapkan majelis hakim itu seharusnya langsung dilaksanakan tanpa harus ada surat perintah penahanan.

”Pasal 14 KUHAP yang diatur dalam UU 8/1981 menyebutkan tugas jaksa antara lain melaksanakan penetapan hakim. Jadi, kami hanya melaksanakan penetapan hakim, tapi kami tak melaksanakan pada saat itu (29/4) karena terdakwa tampaknya belum siap,” katanya.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Martin Hamonangan SH, menyatakan penahanan kliennya sangat janggal karena alasan penahanan tidak masuk akal. Apalagi, persidangan kerusuhan Pilbup Tuban itu sudah hampir selesai.

Go Tjong Ping dan M Miyadi menjadi terdakwa perusakan kantor KPU Tuban, Pendopo Kabupaten Tuban, dan beberapa aset Bupati Tuban, Haeny Relawati, pasca-Pilkada Tuban pada 29 April 2006.

(ant )

Leave a Reply