Metrotvnews.com, Bogor: Sejumlah anggota DPRD di sejumlah daerah mulai mengembalikan dana rapelan tunjangan komunikasi yang mereka terima. Pengembalian dana ini menyusul keputusan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006. Kamis (1/2), 10 anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Bogor, Jawa Barat, mengembalikan uang senilai lebih dari Rp 700 juta yang merupakan rapel uang tunjangan komunikasi dan dana operasional pimpinan Dewan.
Sepuluh anggota Dewan itu memutuskan mengembalikan dana tersebut setelah pemerintah membatalkan pemberian rapel seperti yang tercantum dalam PP Nomor 37 Tahun 2006. Padahal, tenggat pengembalian uang itu hingga Desember 2007. Namun, pihak Sekretaris DPRD Bogor sempat menolak menerima uang tersebut dengan alasan belum ada mekanisme internal yang mengaturnya.
Pengembalian uang rapel tunjangan komunikasi juga dilakukan anggota DPRD Surabaya, Trisnasdi Nasution. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengaku mengembalikan uang sebesar Rp 53 juta bukan karena ada ancaman pemerintah yang akan menjeratnya dengan pasal korupsi. “PP-nya ada kok,” ujarnya. Sejumlah anggota DPRD Jember juga mengembalikan uang tunjangan komunikasi yang mereka terima. Anggota Fraksi PDIP Hari Sumartono mengaku mengembalikan dengan cara mengangsur, karena sebagian dana tersebut telah digunakan.(BEY)
Posted by celotehican