MEDAN — Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dari PDIP, Tritamtomo-Benny Pasaribu, menjadi satu-satunya dari lima pasangan cagub dan cawagub yang tidak menyerahkan daftar kekayaannya ke KPUD Sumut. Meksi bukan merupakan keharusan, KPUD menilai penyerahan daftar kekayaan merupakan hal penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon dalam mengikuti pilgub ini.
”Kami tetap berencana akan mengumumkan daftar kekayaan para calon dalam pekan ini,” kata Irham Buana Nasution, Ketua KPUD Sumut, Ahad (9/3). Daftar kekayaan ini diminta oleh KPUD untuk diumumkan ke masyarakat sebagai perwujudan kerterbukaan para calon dalam hal kekayaannya.
Diakui Irham, lampiran daftar kekayaan itu bukan merupakan kewajiban bagi calon untuk menyampaikan ke KPUD. Namun KPU Sumut disebutkannya juga punya wewenang, sebagaimana ketentuan PP No 17 tahun 2005. ”Jadi sesungguhnya kami tidak mengada-ada memberlakukan ketentuan ini,” tandasnya.
Karena itu, pihaknya akan tetap akan mengumumkannya dalam pekan ini, meski terkesan pasangan Tritamtomo-Benny Pasaribu menolak untuk melakukannya. ”Ya tidak apa-apa. Ini juga akan menjadi penilaian publik nantinya,” tandasnya. Pihaknya masih berharap pasangan tersebut akan menyerahkan daftar kekayaannya segera, agar seluruh KPUD Sumut bisa mengumumkannya secara serentak.
Dengan demikian, sampai kemarin baru empat pasangan yang melaporkan kekayaannya. Mereka adalah Ali Umri-Maratua Simanjuntak, Syamsul Arifin- Gatot Pujonugroho, Abdul Wahab Dalimunthe-Raden Syafei dan RE Siahaan – Suherdi. Daftar kekayaan yang mereka laporkan adalah sama dengan laporan yang telah mereka sampaikan ke KPK beberapa waktu lalu.
Dari keempat pasangan itu, Syamsul Arifin tercatat memiliki kekayaan terbesar, yakni mencapai Rp 15 miliar. Disusul kemudian Ali Umri yang memiliki kekayaannya Rp 5,7 miliar. ”Sebagian besar kekayaan saya itu dari tanah, yang nilainya terus naik,” ujar Syamsul Arifin, yang diusung PKS, PPP, dan PBR ini. Sedang Ali Umri yang diusung Partai Golkar mengaku kekayaannya banyak disumbangkan dari harta tidak bergerak.
Secara terpisah cawagub Benny Pasaribu yang ditanya soal laporan kekayaan itu mengatakan, bukan merupakan kewajiban untuk diserahkan ke KPUD Sumut. Sebaliknya Ketua HKTI ini mempertanyakan dasar hukum harus diserahkannya lampiran daftar kekayaan tersebut. Sebab, sebagaimana ketentuannya, pihaknya sudah menyerahkan daftar itu ke KPK. ”Jadi kalau memang KPU ingin lampiran laporan daftar kekayaan pasangan, dapat memintanya ke KPK,” katanya.
(nin )