Pengurus DPC PPP Donggala Dibekukan

27 April 2008


Liputan6.com, Donggala: Ratusan kader Partai Persatuan Pembangunan merusak Kantor DPC PPP Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu (26/4). Mereka mencabut papan kantor yang dianggap sudah tidak sah lagi. Puluhan polisi yang bersiaga di depan kantor hanya membiarkan aksi pencopotan papan nama tersebut.

Massa sebelumnya telah beberapa kali menuntut pencopotan Ketua DPC PPP Donggala, Abdul Malik Mappiasse, karena dinilai banyak melakukan pelanggaran serta tidak memajukan organisasi. Atas desakan massa, pengurus DPW PPP Sulteng akhirnya memutuskan membekukan kepengurusan DPC PPP Donggala yang dipimpin Malik.(ADO/Syamsuddin)


Usul Pembubaran KPK Tak Beralasan

27 April 2008

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto mempersilakan jika ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berpendapat bahwa KPK perlu dibubarkan. Namun, usulan itu dinilai tak beralasan.

“Apa kesalahan KPK?” ujar dia saat dihubungi Tempo kemarin malam. “Apakah lembaga ini dinilai tidak serius alias hanya pura-pura dalam memberantas korupsi?” Bibit khawatir usulan itu hanya luapan emosi. “Atau, ada alasan lain yang saya tidak ketahui,” katanya. “Kalau tidak ada api, tentu tidak ada asap.”

Usulan tentang perlunya pembubaran KPK sempat dilontarkan Ahmad Fauzi, politisi dari Fraksi Partai Demokrat, seusai salat Jumat di masjid DPR kemarin. Salah satu alasannya, lembaga itu dinilai terlalu super. Untuk itu, menurut dia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK perlu direvisi. “Kalau perlu dibubarkan,” katanya, seperti dilansir sejumlah situs berita kemarin.

Namun, saat dimintai konfirmasi oleh Tempo, ia membantah telah melansir pernyataan bahwa KPK perlu dibubarkan. Menurut Ahmad, kepada wartawan, ia hanya mencontohkan kurangnya koordinasi antara KPK dan DPR berkaitan dengan rencana penggeledahan oleh KPK.

Menurut penelusuran Tempo, bukan sekali ini saja Ahmad melontarkan gagasan tentang pembubaran KPK. Seperti dimuat situs resmi Komisi Yudisial (www.komi-siyudisial.go.id), pada awal Februari 2007, dalam forum diskusi bertajuk “Skema Pemberantasan Korupsi di Indonesia Salah Arah” di Jakarta, anggota Komisi III DPR ini juga melontarkan ide serupa.

Kurangnya koordinasi KPK dan DPR disampaikan Ahmad sehubungan dengan rencana penggeledahan KPK terhadap ruang kerja Al-Amin Nur Nasution yang diduga menerima suap dalam urusan alih fungsi lahan di Bintan. Namun, rencana pada Selasa lalu itu batal karena pimpinan DPR tak memberi izin.

Kemarin, setelah pernyataan Ahmad dipublikasikan, sejumlah ketua fraksi di DPR ramai-ramai menentang usul tersebut, termasuk Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan. “KPK harus tetap eksis,” katanya kepada Tempo. “Sudah mulai terlihat hasilnya.”

Begitu pula sikap Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso dan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq. Priyo menilai opsi pembubaran KPK masih terlalu dini dan tidak pas dengan suasana sekarang. “Ide membubarkan KPK itu sangat aneh,” ujar Mahfudz saat dihubungi terpisah.

Sementara itu, berkaitan dengan rencana penggeledahan DPR, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmi Badoh meminta agar KPK maju terus. “Kalau DPR tetap menolak, KPK bisa menyegel ruangan dulu,” katanya.

Di Makassar, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak ada di negeri ini yang kebal terhadap pemeriksaan KPK, termasuk lembaga-lembaga dan kantor pemerintah. “DPR tidaklah terbebas dari penelitian atau penyelidikan KPK,” katanya.***

Sumber : Koran Tempo, 26 April 2008


KPK Tahan Antony dan Hamka Yandhu

18 April 2008

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/4) malam, menahan mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan anggota DPR Hamka Yandhu terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).

Antony ditahan di Polres Jakarta Timur, sedangkan Hamka Yandhu ditahan di Polres Jakarta Barat. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR.

Antony Zeidra Abidin saat ini adalah Wakil Gubernur Jambi. Baik Antony maupun Hamka adalah sama-sama dari Partai Golkar.

“KPK telah melakukan penahanan terhadap AZ dan AY,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah.

Chandra menyatakan, keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 5, 11, dan 12 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hamka meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ. Anggota Komisi XI DPR RI itu tidak memberikan keterangan sedikitpun kepada puluhan wartawan yang menunggunya.

Hamka yang mengenakan jaket warna coklat nampak tenang meski langkahnya seringkali tertahan oleh wartawan yang berusaha mengambil gambar dirinya dan melontarkan pertanyaan.

Sementara itu, Antony meninggalkan Gedung KPK 30 menit setelah Hamka. Dia juga tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Antony yang mengenakan jas hitam langsung memasuki mobil tahanan melalui pintu belakang.

Sempat terjadi aksi saling dorong dan saling memaki antara puluhan wartawan dan sejumlah petugas keamanan KPK. Akibat kejadian Itu, seorang penyidik KPK mengalami luka di bagian kening.

Sebelum penahanan, Chandra menjelaskan bahwa status tersangka yang dikenakan kepada Antony maupun Hamka sudah ditetapkan sejak pekan lalu. Juru Bicara KPK Johan Budi memperjelas dengan memberikan tanggal penetapan status itu sejak 10 April 2008.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Ketiga tersangka itu telah ditahan.

Saat dihubungi terpisah, Maqdir Ismail, pengacara Antony Zeidra Abidin Juga mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan, Kamis, sebagai tersangka. “Kehadiran klien kami Antony Zeidra Abidin meski dalam kondisi sakit untuk memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka, kataMaqdir.

Ketika ditanya apakah kliennya benar-benar sudah berstatus tersangka, Maqdir menjawab, “Saya mendapat panggilan beberapa hari lalu bahwa beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka”.

Magdir mengemukakan hal itu sebelum memasuki gedung KPK untuk mendampingi pemeriksaan terhadap Antony. Dalam keterangan tertulis yang dibagikan Maqdir, Antony dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor Spgl-593/23/IV/2008.

Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar.

Oey menyerahkan dana YPPI sebesar Rp 68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas BankIndonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.

Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun,Oey mengaku tidak tahu lagi kemana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka.

Sedangkan uang senilai Rp 31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No. 23/1999 tentang BI.

Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yangdisebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut. Sementara itu, HamkaYamdu selalu bungkam kepada wartawan.

Sumber : Pelita, 18 April 2008


PKS PARTAI PELAPOR GRATIFIKASI TERBANYAK

16 April 2008

Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Kehormatan (BK) DPR mengaku telah menerima 75 laporan gratifikasi menyangkut anggota DPR. Namun, BK DPR menyerahkan sepenuhnya ketentuan pengembalian gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun menyatakan, BK menyerahkan sepenuhnya kepada KPK masalah pemberian gratifikasi untuk nantinya disetor ke kas negara. Hal tersebut diutarakan Gayus di Jakarta, Selasa (15/4).

Melihat kenyataan ini, maraknya pemberian gratifikasi atau imbalan kepada anggota dewan nampaknya sesuatu yang lumrah. KPK mencatat, partai politik yang paling sering melapor soal gratifikasi adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah Rp 1,9 miliar, diikuti Partai Golkar Rp 15,8 juta rupiah dan Partai Demokrasi Kebangsaan Rp 5 juta. Sementara yang belum pernah melapor sejak tahun 2006 adalah PDI Perjaungan, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat.

Salah seorang anggota Komisi IV DPR Jalaluddin Asyatibi mengaku menerima gratifikasi sebanyak Rp 55 juta saat kunjungan kerja ke Propinsi Kepulauan Riau, 11 dan 12 Desember 2007. Namun, uang gratifikasi itu sudah dikembalikan Jalaluddin ke KPK pada 7 Januari lalu.

Jalaluddin bersedia menunjukkan tanda terima penyerahan uang gratifikasi itu. Menurut pengakuan Jalaluddin, uang tersebut diberikan oleh seseorang yang tidak dikenalnya melalui dua tahap, yaitu di Ruang VIP Bandara Hang Nadim Batam dan di salah satu hotel di Kepulauan Riau.

Jalaluddin yang merupakan anggota Fraksi PKS ini menolak menerima gratifikasi itu karena tidak jelas sumber dan peruntukannya. Meski menolak menyebutkan nama anggota DPR lainnya, tindakan Jalaluddin Asyatibi ini menunjukkan ada anggota DPR lain yang juga menerima gratifikasi saat berkunjung ke Bintan.

BK DPR sendiri saat ini hanya bisa mengimbau agar anggota DPR mengembalikan uang gratifikasi yang diterima kepada masing-masing pimpinan fraksi atau kepada Sekjen DPR dan sumbernya langsung.(DOR)


Amin Nasution dan Azirwan Resmi Ditahan

10 April 2008

Liputan6.com, Jakarta: Setelah dicecar sekitar 20 pertanyaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Al Amin Nur Nasution (anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan) dan Azirwan, Sekretaris Daerah Bintan, akhirnya resmi ditahan. Amin dititipkan ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta. Sedangkan Azirwan, Sekda Bintan, ditahan ke Rutan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Kamis (10/4) dini hari, keduanya resmi ditahan karena diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pengalihfungsian hutan lindung untuk dijadikan pusat kota Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau [baca: KPK Masih Memeriksa Al Amin Nasution].

Amin Nasution dan Azirwan ditangkap KPK di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Rabu dini hari. Amin yang juga anggota Komisi Kehutanan DPR diduga menerima suap dari Azirwan, Sekda Bintan, untuk pengalihfungsian ribuan hektare hutan lindung buat dijadikan sebagai pusat kota Kabupaten Bintan. Namun sejauh ini Amin membantah semua tuduhan yang ditujukan pada dirinya.

Amin boleh saja membantah tudingan tersebut. Yang terang, hasil rapat terbatas Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan memutuskan pemberhentian H.M. Al Amin Nur Nasution sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jambi menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka oleh KPK. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz seusai memimpin rapat terbatas DPP PPP yang khusus membahas masalah tersebut.

Adapun sebelum ditahan, Amin Nasution sempat dijenguk istrinya, Kristina. Dengan pengawalan ketat, penyanyi dangdut tersebut akhirnya menjenguk sang suami di Gedung KPK, Jakarta, menjelang tengah malam. Meski dihujani puluhan pertanyaan dari wartawan, pelantun lagu Jatuh Bangun ini tidak berkomentar apa pun.

Namun, sempat terjadi saling dorong antara wartawan dan beberapa orang yang mengawal Kristina. Hujanan pertanyaan yang diajukan wartawan pun tak direspons Kristina. Ia terus masuk ke ruang tengah menuju lif ke lantai delapan, tempat suaminya yang juga anggota Fraksi PPP DPR itu diperiksa.

Selain menangkap Amin dan Azirwan, KPK sempat membekuk seorang wanita yang tengah bersama keduanya di Hotel Ritz-Carlton, Rabu dini hari. Namun wanita itu tidak ditahan KPK, melainkan hanya dimintai keterangan saja.

Amin Nasution memang membantah menerima uang suap dari Pemerintah Kabupaten Bintan. Akan tetapi, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPK sejak enam bulan silam, komisi ini meyakini pertemuan Amin dengan Sekda Bintan dini hari kemarin adalah untuk menerima uang suap terkait dengan pengalihan status hutan.

Diketahui pula, malam sebelum ditangkap, Amin Nasution masih terlihat rapat bersama Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam rapat membahas alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan. Sikapnya yang diam justru menyimpan banyak tanya. Keesokan hari, KPK menangkap basah Amin saat bertemu dengan Azirwan, Sekda Bintan. Dalam pertemuan tersebut juga hadir staf dan sopir Azirwan serta staf Amin Nasution. KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp 3,9 juta di kamar dan sekitar Rp 60 juta di mobil Amin Nasution. Amin membantah uang itu sebagai suap dari pejabat Kabupaten Bintan untuk pengalihan status hutan lindung ke hutan tanaman produksi.

Inilah yang membuat miris banyak kalangan. Apa yang diputuskan di Senayan, dampaknya bisa terasa sampai ke Bintan. Lokasi ini sebenarnya adalah hutan lindung di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Telukbintan, Provinsi Kepulauan Riau. Hutan seluas 8.300 hektare ini sebagian besar pohonnya telah ditebang untuk keperluan pembangunan Kantor Pemerintahan Kabupaten Bintan dan akan dijadikan pusat kota Kabupaten Bintan.

Penangkapan atas Amin memperpanjang coreng hitam di wajah Parlemen. Kasus ini seolah membenarkan hasil penelitian Transparancy International yang mengungkapkan DPR sebagai lembaga paling korup di mata publik.

Sementara, nama Al Amin Nasution memang relatif jarang muncul di depan publik khususnya yang terkait masalah politik. Tapi nama tokoh ini cukup dikenal di kalangan dunia hiburan karena ia suami dari seorang artis dangdut yang justru lebih sering muncul di liputan berita artis ketimbang kiprahnya di Parlemen. Nama Al Amin memang tak menonjol di Senayan. Ia lahir di Jambi, 28 Maret 1972. Politisi dari PPP ini mewakili daerah pemilihan Bengkulu pada Pemilu 2004. Selain bertugas di Komisi IV DPR, Amin juga beraktivitas di dunia bisnis. Tercatat, ia pernah menjadi direktur CV Gunung Rezeki Jambi dan Komisaris PT Lima Putra Bersaudara Jambi.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)