
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/4) malam, menahan mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan anggota DPR Hamka Yandhu terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).
Antony ditahan di Polres Jakarta Timur, sedangkan Hamka Yandhu ditahan di Polres Jakarta Barat. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR.
Antony Zeidra Abidin saat ini adalah Wakil Gubernur Jambi. Baik Antony maupun Hamka adalah sama-sama dari Partai Golkar.
“KPK telah melakukan penahanan terhadap AZ dan AY,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah.
Chandra menyatakan, keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 5, 11, dan 12 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hamka meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ. Anggota Komisi XI DPR RI itu tidak memberikan keterangan sedikitpun kepada puluhan wartawan yang menunggunya.
Hamka yang mengenakan jaket warna coklat nampak tenang meski langkahnya seringkali tertahan oleh wartawan yang berusaha mengambil gambar dirinya dan melontarkan pertanyaan.
Sementara itu, Antony meninggalkan Gedung KPK 30 menit setelah Hamka. Dia juga tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Antony yang mengenakan jas hitam langsung memasuki mobil tahanan melalui pintu belakang.
Sempat terjadi aksi saling dorong dan saling memaki antara puluhan wartawan dan sejumlah petugas keamanan KPK. Akibat kejadian Itu, seorang penyidik KPK mengalami luka di bagian kening.
Sebelum penahanan, Chandra menjelaskan bahwa status tersangka yang dikenakan kepada Antony maupun Hamka sudah ditetapkan sejak pekan lalu. Juru Bicara KPK Johan Budi memperjelas dengan memberikan tanggal penetapan status itu sejak 10 April 2008.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Ketiga tersangka itu telah ditahan.
Saat dihubungi terpisah, Maqdir Ismail, pengacara Antony Zeidra Abidin Juga mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan, Kamis, sebagai tersangka. “Kehadiran klien kami Antony Zeidra Abidin meski dalam kondisi sakit untuk memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka, kataMaqdir.
Ketika ditanya apakah kliennya benar-benar sudah berstatus tersangka, Maqdir menjawab, “Saya mendapat panggilan beberapa hari lalu bahwa beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka”.
Magdir mengemukakan hal itu sebelum memasuki gedung KPK untuk mendampingi pemeriksaan terhadap Antony. Dalam keterangan tertulis yang dibagikan Maqdir, Antony dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor Spgl-593/23/IV/2008.
Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar.
Oey menyerahkan dana YPPI sebesar Rp 68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas BankIndonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.
Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun,Oey mengaku tidak tahu lagi kemana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka.
Sedangkan uang senilai Rp 31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No. 23/1999 tentang BI.
Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yangdisebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut. Sementara itu, HamkaYamdu selalu bungkam kepada wartawan.
Sumber : Pelita, 18 April 2008