Djasit Simpangkan APBD

29 May 2008

Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit diketahui pernah menyetujui penunjukan langsung tender pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Riau. Bahkan, Saleh diduga menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan pengadaan mobil damkar tersebut.

Hal itu terungkap dari dakwaan Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang dugaan korupsi pengadaan mobil damkar dangan terdakwa Saleh Djasit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin (29/05).

Dalam dakwaannya, PU menyatakan, pada Desember 2002, terdakwa menyampaikan nota keuangan draf RAPBD 2003 tentang penjabaran anggaran pendapatan, kegiatan, dan proyek APBD tahun anggaran 2003. Dalam nota keuangan tersebut tercantum pengadaan tiga unit mobil damkar seharga Rp 725 juta per unit. Total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 2,175 miliar.

Setelah menyampaikan nota, terdakwa dihubungi oleh Direktur Utama PT Istana Sarana Raya (ISR) Hengky Samuel Daud sebagai rekanan pengadaan mobil damkar. Saat itu, Daud menawarkan kesepakatan agar tiap kabupaten/kota dialokasikan dua unit mobil damkar.

“Terdakwa kemudian menyetujui dan mengarahkan agar Daud menemui Panitia Anggaran Eksekutif dan Legislatif serta mengatur agar tawaran tersebut ikut dianggarkan dalam APBD 2003,” ungkap anggota PU Rudy Margono saat membacakan dakwaan.

Sesuai kesepakatan itu, pada 24 Maret 2003, melalui keputusan Gubernur Riau No 06/2003, dialokasikan pengadaan mobil damkar dari semula 3 unit menjadi 26 unit untuk 16 kabupaten/ kota. Total dana yang dibutuhkan untuk pengadaan itu mencapai Rp 20,28 miliar. Kemudian, pada 22 Oktober 2003, terdakwa memerintahkan Nazarudin selaku Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provisi Riau untuk mencairkan dana kepada Hengky Samuel Daud sebesar Rp l5,2 miliar.

Padahal, Nazarudin telah menolak dengan alasan pengadaan tidak sesuai dengan APBD. “Pada RAPBD hanya dicantumkan pengadaan 10 unit damkar. Lalu, setelah Saleh bertemu Daud, pengadaan diubah menjadi 20 unit dengan total nilai Rp l5,2 miliar,” jelasnya.

Atas tindakannya ini, Saleh Djasit didakwa merugikan negara Rp 4,7 miliar. Politikus Partai Golkar ini diduga melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Terdakwa Saleh Djasit secara sendiri-sendiri atau bersama-sama Hengky Samuel Daud pada Desember 2002 sampai Oktober 2003 telah melanggar Keppres 18/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah dan Petunjuk Teknisnya serta PP 105/ 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah,” ujar Rudy.

Menanggapi dakwaan ini, Saleh Djasit menyatakan menolak. Meski demikian, dia mengaku tidak akan memberikan jawaban (eksepsi) atas dakwaan Penuntut Umum. “Ya jelas, saya menolak semua dakwaan itu,” katanya.

Dikutip dari Seputar Indonesia, 30 Mei 2008


KADER PARTAI GOLKAR SULTRA BAKAR FOTO AGUNG LAKSONO

17 May 2008

Metrotvnews.com, Kendari: Unjuk rasa ribuan kader Partai Golkar di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ricuh. Unjuk rasa ini dipicu oleh surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menonaktifkan pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Sultra.

Massa sempat terlibat adu dorong dengan aparat keamanan yang mencoba mencegah masuk ke kantor DPD Partai Golkar di Kota Kendari. Namun usaha pihak keamanan untuk menahan massa tidak berhasil. Hal ini karena jumlah aparat yang tidak seimbang.

Dalam aksinya mereka melakukan berbagai cara. Termasuk menginjak dan membakar foto Wakil Ketua umum Partai Golkar, Agung Laksono. Mereka menilai Agung Laksono merupakan provokator dalam kekisruh pengurus Partai Golkar di Sultra. Pada akhirnya, mereka menuntut pencabutan surat keputusan DPP Partai Golkar dan diadakannya musyawarah luar biasa.(FAH)


Politikus Partai Demokrat Ditahan

3 May 2008

Liputan6.com, Jakarta: Usai diperiksa selama sembilan jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/5) malam, Sarjan Tahir akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan uang dalam alih fungsi hutan mangrove di Kabupaten Banyuasin menjadi pelabuhan internasional Tanjung Api-Api, Sumatra Selatan. Sejak tadi malam, politikus Partai Demokrat ini ditahan di Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara. Sarjan diduga menjadi salah satu operator aliran dana dalam mega proyek pelabuhan yang menelan biaya sekitar Rp 6 triliun.

Hasil penyidikan KPK juga menyatakan enam anggota Komisi IV DPR menerima uang tersebut. Tetapi mereka telah mengembalikannya kepada fraksinya masing-masing. Iman Sudja, anggota Komisi IV dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), juga mengaku menerima uang tersebut walau tidak ikut bagian dalam kunjungan kerja meninjau hutan mangrove di Kabupaten Banyuasin [baca: Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan Mangrove Menguat].

Sementara itu, Gubernur Sumsel Syahrial Oesman menegaskan tidak ada pelanggaran dalam proyek ini. Semua izin, kata Syahrial, sudah diperoleh, termasuk izin DPR dan izin prinsip Menteri kehutanan untuk mengalihkan fungsi hutan lindung bakau. Apalagi, pemerintah daerah sudah menyiapkan 1.200 hektare lahan sebagai pengganti 600 hektare hutan bakau yang diubah jadi pelabuhan. Lahan pengganti itu terletak di Sungai Bungin, 15 kilometer di seberang Pelabuhan Tanjung Api-Api.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)