Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit diketahui pernah menyetujui penunjukan langsung tender pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Riau. Bahkan, Saleh diduga menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan pengadaan mobil damkar tersebut.
Hal itu terungkap dari dakwaan Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang dugaan korupsi pengadaan mobil damkar dangan terdakwa Saleh Djasit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin (29/05).
Dalam dakwaannya, PU menyatakan, pada Desember 2002, terdakwa menyampaikan nota keuangan draf RAPBD 2003 tentang penjabaran anggaran pendapatan, kegiatan, dan proyek APBD tahun anggaran 2003. Dalam nota keuangan tersebut tercantum pengadaan tiga unit mobil damkar seharga Rp 725 juta per unit. Total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 2,175 miliar.
Setelah menyampaikan nota, terdakwa dihubungi oleh Direktur Utama PT Istana Sarana Raya (ISR) Hengky Samuel Daud sebagai rekanan pengadaan mobil damkar. Saat itu, Daud menawarkan kesepakatan agar tiap kabupaten/kota dialokasikan dua unit mobil damkar.
“Terdakwa kemudian menyetujui dan mengarahkan agar Daud menemui Panitia Anggaran Eksekutif dan Legislatif serta mengatur agar tawaran tersebut ikut dianggarkan dalam APBD 2003,” ungkap anggota PU Rudy Margono saat membacakan dakwaan.
Sesuai kesepakatan itu, pada 24 Maret 2003, melalui keputusan Gubernur Riau No 06/2003, dialokasikan pengadaan mobil damkar dari semula 3 unit menjadi 26 unit untuk 16 kabupaten/ kota. Total dana yang dibutuhkan untuk pengadaan itu mencapai Rp 20,28 miliar. Kemudian, pada 22 Oktober 2003, terdakwa memerintahkan Nazarudin selaku Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provisi Riau untuk mencairkan dana kepada Hengky Samuel Daud sebesar Rp l5,2 miliar.
Padahal, Nazarudin telah menolak dengan alasan pengadaan tidak sesuai dengan APBD. “Pada RAPBD hanya dicantumkan pengadaan 10 unit damkar. Lalu, setelah Saleh bertemu Daud, pengadaan diubah menjadi 20 unit dengan total nilai Rp l5,2 miliar,” jelasnya.
Atas tindakannya ini, Saleh Djasit didakwa merugikan negara Rp 4,7 miliar. Politikus Partai Golkar ini diduga melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Terdakwa Saleh Djasit secara sendiri-sendiri atau bersama-sama Hengky Samuel Daud pada Desember 2002 sampai Oktober 2003 telah melanggar Keppres 18/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah dan Petunjuk Teknisnya serta PP 105/ 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah,” ujar Rudy.
Menanggapi dakwaan ini, Saleh Djasit menyatakan menolak. Meski demikian, dia mengaku tidak akan memberikan jawaban (eksepsi) atas dakwaan Penuntut Umum. “Ya jelas, saya menolak semua dakwaan itu,” katanya.
Dikutip dari Seputar Indonesia, 30 Mei 2008
Posted by celotehican
Posted by celotehican 
Posted by celotehican