Mengungkap Korupsi, Ketua DPRD Bengkulu Malah Dipenjara

14 July 2008

BENGKULU – Ironi terjadi di dunia hukum Bengkulu. Ketua DPRD Kota Bengkulu Ahmad Zarkasi SP yang mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan buku Diknas malah dijebloskan ke penjara.

Hukuman tersebut harus diterima setelah dia dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Atas tindakannya itu, dia divonis bersalah dengan hukuman satu bulan penjara.

Sedangkan laporan korupsi yang disampaikan tidak jelas penyelidikannya. ”Mengapa bukan kasus korupsinya yang diusut dulu. Jika tidak terbukti, baru pencemaran nama baiknya yang diperiksa,” sesalnya, sesaat sebelum eksekusi putusan pengadilan atas dirinya kemarin.

Sejak pukul 19.15 Jumat malam lalu, politisi PKS itu resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II A Malabero. Dia ”diantar” Kasi Pidum Kejari Bengkulu Fauzi SH dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu yang juga menjadi jaksa penuntut umum kasusnya, Agus Irawan.

Selama proses eksekusi tersebut, Zarkasi terlihat tenang dan banyak tersenyum. Dia menyalami puluhan kader PKS yang ikut mengantar ke lapas.

Insiden kecil terjadi saat Zarkasi hendak dinaikkan ke mobil tahanan kejaksaan. Ban kiri depan mobil yang diparkir di depan rumah dinas Zarkasi tiba-tiba meletus. ”Ini bukan kesengajaan. Mungkin pertanda Zarkasi tidak boleh dieksekusi,” kata anggota DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran.

Setiba di lapas, puluhan kader PKS menyambut Zarkasi dengan bentangan spanduk. ”Ketua DPRD mengungkap kasus korupsi Rp 1,6 M justru dipenjara, di mana keadilan itu.”

Sebelum eksekusi, Zarkasi sempat mendatangi kantor kejaksaan sekitar pukul 10.30. Masih dengan berpakaian dinas anggota dewan, dia menemui Fauzi di ruang Kajari Effendi Harahap SH.

Saat itu sebenarnya sudah beredar informasi bahwa eksekusi terhadap Zarkasi segera dilaksanakan. Namun, tembusan putusan MA belum sampai ke PN Bengkulu.

Karena belum ada kejelasan, Zarkasi pun meninggalkan kejaksaan untuk salat Jumat. Dia bahkan sempat menghadiri sebuah acara di GOR Sawah Lebar. Setelah ada kepastian soal putusan MA, kejaksaan pun berniat menjemput Zarkasi di rumah dinasnya sore itu juga.

Sebelum menuju lapas, Zarkasi sempat mengadakan jumpa pers. Sambil memegang Alquran, bapak delapan anak itu mengungkapkan kekecewaannya atas sikap aparat hukum Bengkulu.

Menurut dia, aparat hukum Bengkulu dan juga di Indonesia pada umumnya belum memihak kepada kebenaran. Banyak kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan negara tidak tertangani sampai tuntas.

”Kita sama-sama tahu, belum lama ini terdengar aparat penegak hukum menyidik kasus dugaan korupsi dalam jumlah besar. Namun nyatanya, hingga kini belum ada yang berlanjut ke persidangan. Tersangkanya masih duduk santai di rumah,” katanya.

Dia menduga, kejadian yang dialami itu adalah bagian dari risiko politik yang harus dihadapi. Itu, tegasnya, tidak akan mengubah sikap dan perjuangannya. ”Selama menurut saya dan agama saya itu benar, saya akan terus memperjuangkannya. Tidak ada di dalam kamus saya, kapok dalam menegakkan kebenaran,” tandasnya.

Sikap tegas Zarkasi tersebut mendapat dukungan istrinya, Eko Sulistyawati. Perempuan itu sudah siap menghadapi berbagai risiko yang dialami sang suami. Baginya, Zarkasi adalah pejuang bagi keluarga dan warga Kota Bengkulu.

Demikian juga dengan anak pertama mereka, Roidah, yang masih menempuh pendidikan di SMP. Dia mengaku tidak malu ayahnya dipenjara. ”Kenapa malu? Bapak kan enggak korupsi,” katanya.

Kasus tersebut berawal ketika Zarkasi masih menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu 2002 lalu. Dia mengkritisi anggaran ganda dalam pengadaan buku Diknas Pemkot Bengkulu.

Merasa tersinggung, Wali Kota Chalik melaporkan Zarkasi ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kejaksaan ternyata lebih memperhatikan laporan Chalik daripada laporan Zarkasi.

Kasus pencemaran nama baik pun diproses terlebih dahulu, sementara dugaan korupsi diabaikan. Meski belakangan BPK menjelaskan ada dugaan penyimpangan dana dalam proyek tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam sidang pertama di PN Bengkulu 2006 lalu, Zarkasi divonis lima bulan penjara. Pengadilan tinggi menerima banding Zarkasi dan mengurangi hukumannya menjadi satu bulan.

Masih tidak terima, Zarkasi pun mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA memperkuat putusan PT Bengkulu. Eksekusi pun dilakukan Jumat malam lalu. Soal dugaan korupsi? Tidak ada kejelasan penyidikannya meski BPK sudah menengarai adanya kemungkinan tersebut.

Jawapos


Tolak Caleg Non Kader, PKS Trauma Kasus DPR

14 July 2008

JAKARTA – Kebijakan DPP PKS tidak mengakomodir calon legislatif dari kalangan non kader bertujuan untuk menegaskan identitasnya sebagai partai kader. Selain itu, PKS tidak ingin wakilnya di Senayan kelak bermasalah.

“PKS tidak ingin calegnya di kemudian hari bermasalah di Senayan, karena itu kita tidak menerima caleg dari unsur luar parpol,” ujar Ketua Bappilu DPP PKS, Muhammad Razikun di Jakarta, Senin (13/7/2008).

Kebijakan ini, kata dia, untuk menjaga citra PKS sebagai partai bersih. Pasalnya, standar ekspektasi masyarakat terhadap tingkat kebersihan PKS lebih tinggi daripada parpol lain.

Dia menambahkan, maraknya sejumlah kasus korupsi yang menimpa para politisi Senayan juga menjadi pertimbangan tersendiri untuk membatasi caleg yang akan diajukan PKS. “Kita hanya belajar dari pengalaman parpol lain dan berharap agar hal itu tidak menimpa PKS,” tukasnya.

Menurut dia, salah satu penyebab maraknya politisi bermasalah karena proses rekrutimen caleg yang kurang ketat. Sehingga parpol tidak betul-betul mengetahui latarbelakang caleg. “Kalau kita lihat anggota dewan yang menjadi pasien KPK saat ini adalah para petualang politik yang kerjanya pindah-pindah parpol,” ujarnya.

Okezone


PPP Berhentikan Al Amin Nasution

14 July 2008

Tersangka kasus penyuapan alih fungsi hutan lindung di Bintan, Al Amin Nur Nasution, diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Tindakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dianggap memberi citra buruk bagi partai yang menaunginya selama ini.

Hal tersebut merupakan putusan rapat harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang diselenggarakan Kamis (10/7) lalu. Al Amin diberi waktu hingga satu minggu ke depan, untuk menentukan apakah pemberhentian itu akan dilakukan secara sepihak, dalam arti dipecat oleh partai. Atau, pemberhentian dilakukan secara dua pihak, yakni Al Amin memberikan surat pengunduran diri pada PPP dan PPP memberhentikannya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz mengungkapkan hal itu ketika dihubungi “PR” melalui telefon selulernya di Jakarta, Minggu (13/7). “Status Al Amin sekarang diberhentikan dari keanggotaannya di DPR RI. Itu akan dilakukan dengan dua opsi. Dengan pemecatan atau Al Amin sendiri yang mengundurkan diri. Kami beri waktu hingga Kamis (17/7) mendatang buat Al Amin menyerahkan surat pengunduran diri. Kalau sampai hari Kamis tidak ada surat, otomatis kita pecat,” katanya.

Irgan juga mengatakan, pemberhentian Al Amin disebabkan pemberitaan yang secara terus-menerus oleh media, terkait kasus penyuapan dirinya oleh Sekda Bintan Azirwan untuk mengeluarkan rekomendasi alih fungsi hutan lindung Bintan. “Kami pantau terus perkembangan beritanya. Percakapan-percakapan dia dengan Azirwan yang disadap KPK juga kami kaji. Menurut hasil rapat DPP, apa yang dilakukan Al Amin dan diberitakan media akan memberi pengaruh buruk kepada PPP,” ujarnya menegaskan.

Apalagi, menurut dia, PPP merupakan partai Islam di mana perbuatan Al Amin yang terungkap dalam persidangan Azirwan sangat bertentangan dengan nilai-nilai keislaman. “Oleh karena itu, kita mengambil sikap tegas untuk memberhentikan Al Amin. Sikap kita sudah sesuai dengan aturan dan AD/ART partai,” ucapnya.

Merasa tak bersalah
Irgan mengatakan, dirinya juga sudah menemui Al Amin di tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (10/7) lalu untuk menjenguk sekaligus memberitahukan putusan rapat tersebut. Namun menurut dia, Al Amin tetap merasa tidak bersalah dan berharap partai tidak langsung menjatuhkan sanksi berat tersebut terhadap dirinya.

“Al Amin bilang, dia keberatan dengan pemberhentian dirinya tersebut karena dia masih sayang dengan partai ini (PPP-red.). Dia juga bilang partai seharusnya memberi waktu padanya, karena proses hukum yang dialaminya masih berjalan. Al Amin juga minta kepada kami untuk memberi waktu untuknya menentukan sikap,” tutur Irgan menjelaskan.

Menanggapi permintaan Al Amin tersebut, ia mengatakan bahwa partai tetap teguh dengan putusannya. “Putusan sudah keluar. Al Amin diberhentikan, ini tidak bisa diubah karena sangat menyangkut pencitraan partai,” katanya.

Menurut Irgan, jika dibandingkan dengan kasus dugaan korupsi lain yang kini marak “menghantam” anggota DPR RI, kasus Al Amin itu merupakan kasus dengan nominal terkecil.

“Kalau dibandingkan dengan kasus Bulyan Royan atau kasus jaksa Urip atau aliran dana BI yang juga menjegal anggota DPR lain, rasanya nominal yang diterima Al Amin itu yang paling sedikit. Hanya karena istrinya seorang selebriti (pedangdut Kristina-red.), maka kasus ini menjadi lebih sering di-blow up media,” ucapnya.

Kendati demikian, Irgan optimistis bahwa kasus yang menimpa salah satu kadernya tersebut tidak akan berpengaruh besar pada PPP dalam Pemilu 2009. Ia menargetkan, PPP akan 15% suara.

Pengganti Al Amin
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Syaifuddin. Ia berharap masyarakat bisa lebih arif dalam melihat masalah ini.

“Apa yang dilakukan Al Amin itu murni tindakan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan PPP. Saya juga menolak anggapan bahwa uang yang diterima Al Amin itu mengalir ke partai,” katanya.

Ia juga menegaskan, apa yang terjadi merupakan pelajaran berharga bagi semua kader PPP. Menurut dia, partai tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat jika kadernya terbukti melakukan tindakan tak terpuji.

Terkait siapa yang akan mengganti kedudukan Al Amin di Komisi IV DPR RI, baik Irgan maupun Lukman tak mau memberi jawaban yang pasti.

“Kita belum sampai ke sana. Yang pasti, Al Amin diberhentikan. Tidak enak dengan Al Amin kalau sebut nama sekarang. Yang jelas, kader PPP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu juga seperti dirinya,” ucap Irgan.

Berbeda dengan Irgan, Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali mengatakan, partainya telah menetapkan pengganti posisi Al Amin Nasution di DPR. “PAW (pergantian antarwaktu-red.) sudah. Inisialnya NT,” kata Suryadharma seusai peluncuran kampanye PPP di Jakarta.

Perihal keanggotaan Al Amin di partai, Suryadharma masih menunggu keputusan pengadilan. Ia juga mengakui kasus itu memberi dampak buruk bagi partai.


Al Amin Minta Dicarikan Teman Kencan

7 July 2008

Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus penyuapan anggota DPR Al Amin Nasution oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, kembali digelar, Senin (7/7). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum memutar rekaman percakapan antara Al Amin dan Azirwan.

Dari percakapan terdengar adanya proses tawar menawar dalam menggolkan pengalihan fungsi hutan lindung untuk dijadikan ibukota Bintan, Kepulauan Riau. Selain itu terdengar juga permintaan Al Amin untuk dicarikan seorang perempuan sebagai teman kencannya [baca: Sidang Perdana Sekda Bintan Digelar].

Azirwan membenarkan rekaman yang diperdengarkan adalah percakapan antara dirinya dan Al Amin. Menurut dia, percakapan dimaksudkan untuk melancarkan pengalihan fungsi hutan lindung.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)


Bulyan Menambah Daftar Kasus Korupsi Anggota DPR

2 July 2008

JAKARTA, SELASA - Dengan tertangkapnya Bulyan Royan (PBR), maka hingga saat ini sudah dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditangkap tangan terkait kasus dugaan suap.  Bulyan Royan tertangkap tangan di Plaza Senayan, Senin (30/6), dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari Departemen Perhubungan

Anggota DPR yang tertangkap tangan pertama kali adalah Al-Amin Nur Nasution terkait dengan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Setelah tertangkapnya Amin, KPK mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya kembali menahan Sarjan Tahir terkait kasus pengalihan fungsi hutan bakau menjadi pelabuhan di Banyuasin, Sumatera Selatan. Sarjan tidak tertangkap tangan, tetapi berdasarkan penyelidikan KPK di lapangan mereka menemukan adanya keterlibatan Sarjan dalam kasus korupsi.

Sebelum Al-Amin, Sarjan Tahir, dan Bulyan Royan, KPK sudah menahan Saleh Djasit, tapi penahanannya tidak terkait tugas di Dewan, tetapi saat menjabat sebagai gubernur. Hampir dua minggu setelah Al-Amin, KPK menahan Hamka Yamdhu dan mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).(ROY)