Mungkin Karena ‘Jangkar’ Tak Terkendali, Anggota DPRD Diduga Rebut Bini Orang

Kisah perselingkuhan di dunia politik kini semakin marak saja, hal ini bukan hanya terjadi dikalangan rakyat biasa atau para big bos yang suka memiliki wanita idaman lain (WIL) disebuah rumah apartemen.

Kasus perselingkuhan biasanya karena pihak peselingkuh merasa kekurangan untuk urusan “dalam negeri” dan akhirnya melakukan cara “Melobi pihak Luar Negeri” untuk melampiaskan hasratnya.

Ibarat Menlu RI Marty M. Natalegawa yang sering melobi dan merayu untuk urusan bangsa dan negara di negeri orang, dengan lobi-lobi handal serta beberapa trik guna mencapai tujuan bersama.

Kini yang masih hangat dipebincangkan dikalangan wakil rakyat daerah DPRD Pamekasan, Jawa Timur adalah dugaan kasus perselingkuhan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dilaporkan warga merusak rumah tangga orang lain.

“Kadang masih hangat diperbincangkan kasus itu, karena anggota dewan,” kata salah satu pegawai lepas di gedung DPRD Pamekasan, Kamis (30/6/2011).

Seperti diketahui anggota dewan dari komisi A DPRD Pamekasan bernama HR kini diberhentikan dari anggota DPRD dan juga di proses sanksi oleh partainya.

Menurut ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan, Jawa Timur memecat sekretaris partai itu, HR, setelah sebelumnya ia dilaporkan melakukan perselingkuhan.

“Ini sesuai dengan hasil rapat internal partai,” kata Ketua DPD PAN Pamekasan Zainal Abidin, di Pamekasan, beberapa pekan lalu.

Bahkan selain dipecat dari jabatan sekretaris partai, HR juga harus menerima “Bogeman” dari jabatannya sebagai sekretaris alat kelengkapan dewan, melalui fraksi PAN di DPRD Pamekasan.

Keputusan pemecatan terhadap kader partai HR ini dilakukan DPD PAN Pamekasan, karena yang bersangkutan dinilai telah menciderai nama baik partai, sesuai dengan hasil temuan tim pencari fakta (TPF) yang menangani kasus perselingkuhan HR.

“Kalau terkait dengan rekomendasi TPF agar Heidir Rahman dipecat sebagai anggota dewan, kami masih menunggu keputusan DPW PAN Jatim,” kata Zainal Abidin menjelaskan.

Sementara itu, HR saat dimintai keterangan membantah telah merusak rumah tangga orang lain dengan melakukan perampasan. Perempuan yang kini menjadi istri siri-nya sudah resmi cerai dengan suaminya pada Desember 2010.

“Suruh hati-hati kalau ngomong atau melaporkan. Masak kalau perempuan janda ada akte cerainya dibilang merampas istrinya orang,” kata HR.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS) itu, HR mempertanyakan maksud dan tujuan pelapor melaporkan dirinya telah merampas istri orang lain. Sebab, menurutnya, yang bersangkutan sudah cerai.

Seperti diketahui dalam laporan yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Pamekasan, HR disebut telah merampas istri Agustianto, seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang beralamat di Jalan Nyalabu Indah Blok H, Desa Nyalabu, Pamekasan. Perempuan yang dirampas dari suaminya bernama Afiah Yulia.

Keduanya menjalin hubungan gelap, hingga pada akhirnya rumah tangga Agus dan Yulia berantakan. Dalam laporan tertulis dengan kertas bermaterai itu, Agustianto juga meminta agar HR dipecat sebagai anggota dewan, karena telah melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang anggota dewan.(An/Btt/K-O)

(Sumber: berita8.com)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.