KPK Tahan Amrun Daulay

JAKARTA (Suara Karya): Menyusul penetapan status tersangka terhadap Amrun Daulay, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, menahan politisi Partai Demokrat itu di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polres Jakarta Timur.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Selasa (5/7). “Penahanan dilakukan terhitung sejak hari ini (5/7), sampai 20 hari berikutnya,” kata Johan.

Amrun yang mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial itu, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit pada Kementerian Sosial, tahun 2004.

Amrun disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amrun yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat disangka terlibat dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 25 miliar itu.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, beberapa waktu lalu, menjelaskan, bersamaan dengan Amrun, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Kemitraan Usaha Kementerian Sosial, Yusrizal sebagai tersangka. Penetapan itu didasarkan pada temuan dua alat bukti dari pengembangan perkara.

Kasus itu terjadi di Kementerian Sosial periode 2004-2006. Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Kepada wartawan, Amrun Daulay mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, sebagai warga negara yang baik, dia siap dan taat kepada hukum.

Johan menjelaskan, Amrun selaku Dirjen diduga bersama-sama dengan Bachtiar menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan mesin jahit dan impor sapi yang mengakibatkan kerugian negara. Yusrizal juga ikut membantu dalam kasus itu, seperti dalam penunjukan satu perusahaan serta diduga menerima uang.

Amrun dan Yusrizal beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Kerugian negara yang diduga akibat perbuatan keduanya sekitar Rp 25 miliar, namun masih bisa terus berkembang.

Pengadaan mesin jahit dan impor sapi itu dinilai mengandung korupsi. Modus korupsinya adalah dengan menggelembungkan nilai proyek dan dilakukan melalui penunjukan langsung. Program itu dibuat sebagai bantuan terhadap warga miskin.

Dalam kasus itu, mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsjah sudah divonis selama 1 tahun dan 8 bulan penjara pada Maret 2011. Dalam setiap kesempatan, Bachtiar menunjuk Amrun sebagai penanggung jawab langsung terhadap proyek pengadaan tersebut.

Namun, Amrun mengaku sudah menjelaskan proses pengambilan keputusan dalam pengadaan mesin jahit dan impor sapi itu. Proses itu merupakan prosedur baku pemerintahan.

Sementara itu mantan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Jornal Effendi Siahaan, tetap dihukum sembilan tahun penjara setelah permohonan kasasinya tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Anggota majelis hakim perkara tersebut, Krisna Harahap, Selasa, saat dihubungi membenarkan, MA menolak permohonan kasasi Jornal Effendy Siahaan, sehingga dia tetap harus menjalani hukuman sembilan tahun kurungan.

“Selain hukuman penjara, Jornal juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar,” katanya.

Dikatakan, majelis hakim perkara tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Syamsul Rakan Chaniago. “Majelis hakim agung MA dengan suara bulat menolak kasasinya karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi dalam pengadaan Filer dan Gema Hukum tahun anggaran 2006 dan 2007 Biro Hukum Setda Povinsi DKI Jakarta,” katanya.

Di Pengadilan Tipikor, Jornal dihukum delapan tahun penjara, kemudian dinaikkan menjadi sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tipikor.

“Yang akhirnya diperkuat oleh MA dengan menolak permohonan kasasinya,” katanya. (Nefan Kristiono/Lerman Sipayung)

(Sumber: suarakaryaonline)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.