Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh Rp 1.743 miliar uang pengganti dari mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham. Hasil itu diperoleh tim KPK pada pekan lalu yang datang ke Banjarmasin untuk mengeksekusi uang pengganti pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Eksekusi yang dilakukan KPK dilakukan tanpa sepengetahuan Sjachriel. Majelis Hakim Kasasi MA, Pebruari 2008, memutuskan tak mengubah jumlah uang pengganti yang harus disetor kader Golkar itu pada pemerintah provinsi Kalsel senilai Rp 5,868 miliar
“Uang itu sudah disetor ke kas daerah Kalsel lantaran yang mengalami kerugian lang-sung adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Kalsel,” kata jaksa Chatarina Girsang, anggota tim eksekusi KPK, Rabu (18/6).
KPK sendiri berhasil menyita barang bukti dari para saksi saat penyidikan barang bukti sebesar Rp20 juta dan sudah diserahkan pada Pemda Kalsel. Selain uang, jaksa KPK juga mengeksekusi ruko hasil korupsi Sjachriel. Ruko yang terletak di Jalan Kayu Tangi, Banjarmasin itu disita dari Herlan, anak mantan Gubernur Kalsel yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak 30 Mei 2008 itu.
Jika masih dinilai kurang, KPK akan merampas aset Sjachriel lainnya. Riyono mengaku KPK telah memiliki data sejumlah aset milik Sjachriel. Aset itu antara lain, rumah, kebun, tanah yang tersebar diberbagai daerah, seperti Banjarmasin, Malang, dan Surabaya. “Nanti terpidana yang memilih apakah hartanya disita atau ia mau membayar sisa uang pengganti,” ujar Riyono.
Suami Herlinawati ini terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan APBD pada pos anggaran biaya perjalanan dinas dan pos biaya taktis. Dana tersebut diselewengkan dengan alasan sisa anggaran dari pos itu sudah menjadi hak Sjachriel dan dimasukkan dalam pemasukan pribadi. Secara keseluruhan pos anggaran Gubernur Kalsel yang disalahgunakan pada 2001 sebanyak Rp 1,947 miliar, lalutahun 2002 (Rp 1,901 miliar), 2003 (Rp 2,341 miliar) dan 2004 (Rp 2,190 miliar).
Setiap tahun anggaran tersebut dialokasikan untuk biaya pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan, perjalan dinas, penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan serta biaya taktis operasional. Faktanya, kelima pos anggaran tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Pada tingkat kasasi, hakim justru memperberat hukuman Sjachriel. Ia divonis empat tahun penjara. Selain itu, majelis kasasi yang diketuai German Kudiarto menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan penjara.***
Sumber : Sinar Harapan, 19 Juni 2008
Posted by celotehican
Posted by celotehican
Posted by celotehican 