Aset Lebih dari Rp 1,7 Miliar Milik Sjachriel Disita KPK

18 June 2008

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh Rp 1.743 miliar uang pengganti dari mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham. Hasil itu diperoleh tim KPK pada pekan lalu yang datang ke Banjarmasin untuk mengeksekusi uang pengganti pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Eksekusi yang dilakukan KPK dilakukan tanpa sepengetahuan Sjachriel. Majelis Hakim Kasasi MA, Pebruari 2008, memutuskan tak mengubah jumlah uang pengganti yang harus disetor kader Golkar itu pada pemerintah provinsi Kalsel senilai Rp 5,868 miliar

“Uang itu sudah disetor ke kas daerah Kalsel lantaran yang mengalami kerugian lang-sung adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Kalsel,” kata jaksa Chatarina Girsang, anggota tim eksekusi KPK, Rabu (18/6).

KPK sendiri berhasil menyita barang bukti dari para saksi saat penyidikan barang bukti sebesar Rp20 juta dan sudah diserahkan pada Pemda Kalsel. Selain uang, jaksa KPK juga mengeksekusi ruko hasil korupsi Sjachriel. Ruko yang terletak di Jalan Kayu Tangi, Banjarmasin itu disita dari Herlan, anak mantan Gubernur Kalsel yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak 30 Mei 2008 itu.

Jika masih dinilai kurang, KPK akan merampas aset Sjachriel lainnya. Riyono mengaku KPK telah memiliki data sejumlah aset milik Sjachriel. Aset itu antara lain, rumah, kebun, tanah yang tersebar diberbagai daerah, seperti Banjarmasin, Malang, dan Surabaya. “Nanti terpidana yang memilih apakah hartanya disita atau ia mau membayar sisa uang pengganti,” ujar Riyono.

Suami Herlinawati ini terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan APBD pada pos anggaran biaya perjalanan dinas dan pos biaya taktis. Dana tersebut diselewengkan dengan alasan sisa anggaran dari pos itu sudah menjadi hak Sjachriel dan dimasukkan dalam pemasukan pribadi. Secara keseluruhan pos anggaran Gubernur Kalsel yang disalahgunakan pada 2001 sebanyak Rp 1,947 miliar, lalutahun 2002 (Rp 1,901 miliar), 2003 (Rp 2,341 miliar) dan 2004 (Rp 2,190 miliar).

Setiap tahun anggaran tersebut dialokasikan untuk biaya pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan, perjalan dinas, penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan serta biaya taktis operasional. Faktanya, kelima pos anggaran tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Pada tingkat kasasi, hakim justru memperberat hukuman Sjachriel. Ia divonis empat tahun penjara. Selain itu, majelis kasasi yang diketuai German Kudiarto menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan penjara.***

Sumber : Sinar Harapan, 19 Juni 2008


MASSA GAFUR MELEMPARI KANTOR DEMOKRAT MALUKU UTARA

4 June 2008

Metrotvnews.com, Ternate: Konflik hasil Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara, ternyata masih berlanjut, meski kedua pasang calon yang berselisih sudah berikrar damai. Hari ini, pendukung calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo kembali berunjuk rasa. Mereka menetang pelantikan Thaib Armayin dan Abdulgani Kasubah sebagai gubernur Maluku Utara.

Aksi digelar ratusan orang dari Partai Golongan Karya di depan Kantor Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate. Mereka menentang pelantikan Thaib Armayin dan Abdulgani Kasubah sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. Dalam unjuk rasa ini, massa Golkar melempari Kantor Partai Demokrat Maluku Utara yang menjadi partai pendukung Thaib-Abdulgani. Sebuah hotel yang diduga menjadi tempat berkumpulnya kubu Thaib juga turut menjadi sasaran amuk massa.(DEN)


Djasit Simpangkan APBD

29 May 2008

Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit diketahui pernah menyetujui penunjukan langsung tender pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Riau. Bahkan, Saleh diduga menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan pengadaan mobil damkar tersebut.

Hal itu terungkap dari dakwaan Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang dugaan korupsi pengadaan mobil damkar dangan terdakwa Saleh Djasit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin (29/05).

Dalam dakwaannya, PU menyatakan, pada Desember 2002, terdakwa menyampaikan nota keuangan draf RAPBD 2003 tentang penjabaran anggaran pendapatan, kegiatan, dan proyek APBD tahun anggaran 2003. Dalam nota keuangan tersebut tercantum pengadaan tiga unit mobil damkar seharga Rp 725 juta per unit. Total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 2,175 miliar.

Setelah menyampaikan nota, terdakwa dihubungi oleh Direktur Utama PT Istana Sarana Raya (ISR) Hengky Samuel Daud sebagai rekanan pengadaan mobil damkar. Saat itu, Daud menawarkan kesepakatan agar tiap kabupaten/kota dialokasikan dua unit mobil damkar.

“Terdakwa kemudian menyetujui dan mengarahkan agar Daud menemui Panitia Anggaran Eksekutif dan Legislatif serta mengatur agar tawaran tersebut ikut dianggarkan dalam APBD 2003,” ungkap anggota PU Rudy Margono saat membacakan dakwaan.

Sesuai kesepakatan itu, pada 24 Maret 2003, melalui keputusan Gubernur Riau No 06/2003, dialokasikan pengadaan mobil damkar dari semula 3 unit menjadi 26 unit untuk 16 kabupaten/ kota. Total dana yang dibutuhkan untuk pengadaan itu mencapai Rp 20,28 miliar. Kemudian, pada 22 Oktober 2003, terdakwa memerintahkan Nazarudin selaku Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provisi Riau untuk mencairkan dana kepada Hengky Samuel Daud sebesar Rp l5,2 miliar.

Padahal, Nazarudin telah menolak dengan alasan pengadaan tidak sesuai dengan APBD. “Pada RAPBD hanya dicantumkan pengadaan 10 unit damkar. Lalu, setelah Saleh bertemu Daud, pengadaan diubah menjadi 20 unit dengan total nilai Rp l5,2 miliar,” jelasnya.

Atas tindakannya ini, Saleh Djasit didakwa merugikan negara Rp 4,7 miliar. Politikus Partai Golkar ini diduga melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Terdakwa Saleh Djasit secara sendiri-sendiri atau bersama-sama Hengky Samuel Daud pada Desember 2002 sampai Oktober 2003 telah melanggar Keppres 18/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah dan Petunjuk Teknisnya serta PP 105/ 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah,” ujar Rudy.

Menanggapi dakwaan ini, Saleh Djasit menyatakan menolak. Meski demikian, dia mengaku tidak akan memberikan jawaban (eksepsi) atas dakwaan Penuntut Umum. “Ya jelas, saya menolak semua dakwaan itu,” katanya.

Dikutip dari Seputar Indonesia, 30 Mei 2008


KADER PARTAI GOLKAR SULTRA BAKAR FOTO AGUNG LAKSONO

17 May 2008

Metrotvnews.com, Kendari: Unjuk rasa ribuan kader Partai Golkar di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ricuh. Unjuk rasa ini dipicu oleh surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menonaktifkan pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Sultra.

Massa sempat terlibat adu dorong dengan aparat keamanan yang mencoba mencegah masuk ke kantor DPD Partai Golkar di Kota Kendari. Namun usaha pihak keamanan untuk menahan massa tidak berhasil. Hal ini karena jumlah aparat yang tidak seimbang.

Dalam aksinya mereka melakukan berbagai cara. Termasuk menginjak dan membakar foto Wakil Ketua umum Partai Golkar, Agung Laksono. Mereka menilai Agung Laksono merupakan provokator dalam kekisruh pengurus Partai Golkar di Sultra. Pada akhirnya, mereka menuntut pencabutan surat keputusan DPP Partai Golkar dan diadakannya musyawarah luar biasa.(FAH)


KPK Tahan Antony dan Hamka Yandhu

18 April 2008

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/4) malam, menahan mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan anggota DPR Hamka Yandhu terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).

Antony ditahan di Polres Jakarta Timur, sedangkan Hamka Yandhu ditahan di Polres Jakarta Barat. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR.

Antony Zeidra Abidin saat ini adalah Wakil Gubernur Jambi. Baik Antony maupun Hamka adalah sama-sama dari Partai Golkar.

“KPK telah melakukan penahanan terhadap AZ dan AY,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah.

Chandra menyatakan, keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 5, 11, dan 12 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hamka meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ. Anggota Komisi XI DPR RI itu tidak memberikan keterangan sedikitpun kepada puluhan wartawan yang menunggunya.

Hamka yang mengenakan jaket warna coklat nampak tenang meski langkahnya seringkali tertahan oleh wartawan yang berusaha mengambil gambar dirinya dan melontarkan pertanyaan.

Sementara itu, Antony meninggalkan Gedung KPK 30 menit setelah Hamka. Dia juga tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Antony yang mengenakan jas hitam langsung memasuki mobil tahanan melalui pintu belakang.

Sempat terjadi aksi saling dorong dan saling memaki antara puluhan wartawan dan sejumlah petugas keamanan KPK. Akibat kejadian Itu, seorang penyidik KPK mengalami luka di bagian kening.

Sebelum penahanan, Chandra menjelaskan bahwa status tersangka yang dikenakan kepada Antony maupun Hamka sudah ditetapkan sejak pekan lalu. Juru Bicara KPK Johan Budi memperjelas dengan memberikan tanggal penetapan status itu sejak 10 April 2008.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Ketiga tersangka itu telah ditahan.

Saat dihubungi terpisah, Maqdir Ismail, pengacara Antony Zeidra Abidin Juga mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan, Kamis, sebagai tersangka. “Kehadiran klien kami Antony Zeidra Abidin meski dalam kondisi sakit untuk memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka, kataMaqdir.

Ketika ditanya apakah kliennya benar-benar sudah berstatus tersangka, Maqdir menjawab, “Saya mendapat panggilan beberapa hari lalu bahwa beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka”.

Magdir mengemukakan hal itu sebelum memasuki gedung KPK untuk mendampingi pemeriksaan terhadap Antony. Dalam keterangan tertulis yang dibagikan Maqdir, Antony dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor Spgl-593/23/IV/2008.

Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar.

Oey menyerahkan dana YPPI sebesar Rp 68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas BankIndonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.

Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun,Oey mengaku tidak tahu lagi kemana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka.

Sedangkan uang senilai Rp 31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No. 23/1999 tentang BI.

Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yangdisebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut. Sementara itu, HamkaYamdu selalu bungkam kepada wartawan.

Sumber : Pelita, 18 April 2008


PENDAFTARAN CAGUB NTT RICUH

22 March 2008

Metrotvnews.com, Nusatenggara Timur: Pendaftaran bakal calon gubernur Nusatenggara Timur melalui Partai Golkar diwarnai kericuhan, Sabtu (22/3). Sejumlah orang yang berusaha menerobos pintu depan Kantor Partai Golkar berhadapan dengan polisi.

Massa menolak pencalonan Agustinus Ibrahim Medah, salah satu kandidat dari Partai Golkar. Agustinus nilai kerap mengabaikan kepentingan masyarakat bekas Timor Timur. Selain itu massa juga menuntut cagub harus bersih dari korupsi.

Meski ditentang pengunjuk rasa, Agustinus akhirnya bisa terdaftar sebagai orang pertama cagub NTT dari Golkar. Sementara pemilihan gubernur NTT akan berlangsung Juni 2008.(***)


DIWARNAI BENTROKAN, PEMILIHAN KETUA DPD GOLKAR BANTAENG BATAL

7 March 2008

Metrotvnews.com, Bantaeng: Konvensi ketua Dewan Pimpinan Daerag Partai Golongan Karya Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kemarin, diwarnai bentrokan. Akibat bentrokan antara polisi dan pendukung salah satu calon ketua DPD Golkar ini, sebuah mobil rusak dan konvensi kembali dibatalkan.

Bentrokan terjadi saat massa pendukung Ibrahim Asikini, salah satu kandidat ketua DPD Golkar Bantaeng, memaksa masuk ke dalam gedung pemilihan yang dijaga ketat ratusan polisi. Karena tidak dapat menerobos barikade aparat keamanan, massa lalu menggunakan mobil untuk menerobos masuk ke dalam wilayah Gedung DPD Golkar Bantaeng.

Adu pukul antara polisi dan massa pun tidak terhindarkan lagi. Sebuah mobil yang dipakai untuk menerobos masuk terpaksa dirusak polisi. Sebaliknya, massa melempari polisi dengan batu, telur busuk dan gelas air minum.

Konvensi Golkar akhirnya dibatalkan dan dialihkan ke DPD I Makassar, Sulsel. Konvensi ini sudah dua kali diadakan, namun batal karena massa kedua calon, yakni Ibrahim Asikin dan Aryfandi Idris sering melakukan tindakan anarkis.(DEN)


KANTOR GOLKAR DAN PDIP KALTIM DIRUSAK MASSA

1 March 2008

Metrotvnews.com, Samarinda: Sekelompok massa merusak Kantor Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golongan Karya dan Kantor DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Timur. Pelaku penyerangan diidentifikasi sebagai massa yang tidak puas dengan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur dari kedua partai tersebut.

Kantor PDIP di Jalan Kartini Nomor 108, Samarinda, dirusak massa yang mengatasnamakan suku asli Kalimantan pada sekitar pukul 19.30 WITA. Akibatnya, kaca-kaca jendela kantor hancur berantakan. Massa juga merusak papan nama kantor dan merobek bendera PDIP. Mereka juga meninggalkan sejumlah poster kecaman, karena tidak puas dengan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim dari PDIP.

Selain kantor PDIP, massa juga merusak Kantor DPD Golkar di Jalan Mulawarman Nomor 3, Samarinda. Dalam poster-poster yang ditinggalkan di lokasi kejadian, massa meminta agar wakil suku asli Kalimantan ikut dicalonkan dalam pilkada April mendatang. Hingga tadi malam, polisi belum menangkap maupun memeriksa para pelaku perusakan.(BEY)


KALLA NATALAN KE RUMAH THEO SAMBUAGA

25 December 2007

Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla berkunjung ke kediaman Ketua DPP Partai Golkar, Theo Sambuaga di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/12) malam. Ia datang untuk mengucapkan selamat Natal. Acara ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh penting. Antara lain, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, anggota Fraksi PDI-P Permadi dan Guntur Soekarnoputra.

Kalla bersyukur jika perayaan Natal tahun ini berlangsung lebih aman ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Ia juga mengungkapkan harapannya agar keadaan sosial, ekonomi dan juga kedamaian di Indonesia menjadi lebih baik lagi pada 2008.(*****/BEY)


RAPAT PARTAI GOLKAR SUKABUMI RICUH

13 December 2007

Metrotvnews.com, Sukabumi: Seorang kader Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengamuk. Ia memaki semua peserta rapat koordinasi Golkar setempat. Ia menilai rapat yang digelar beberapa pengurus kecamatan tak sah, karena tidak melibatkan pengurus di tingkat daerah.

Orang tersebut kemudian diamankan sejumlah kader Golkar dibantu polisi. Namun, kegaduhan tak berhenti. Sejumlah kader Golkar dari Angkatan Muda Partai Golkar dan Kosgoro juga ikut mengamuk. Mereka memaksa para kader Golkar yang akan rapat untuk membubarkan diri.(BEY)