Tersangka kasus penyuapan alih fungsi hutan lindung di Bintan, Al Amin Nur Nasution, diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Tindakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dianggap memberi citra buruk bagi partai yang menaunginya selama ini.
Hal tersebut merupakan putusan rapat harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang diselenggarakan Kamis (10/7) lalu. Al Amin diberi waktu hingga satu minggu ke depan, untuk menentukan apakah pemberhentian itu akan dilakukan secara sepihak, dalam arti dipecat oleh partai. Atau, pemberhentian dilakukan secara dua pihak, yakni Al Amin memberikan surat pengunduran diri pada PPP dan PPP memberhentikannya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz mengungkapkan hal itu ketika dihubungi “PR” melalui telefon selulernya di Jakarta, Minggu (13/7). “Status Al Amin sekarang diberhentikan dari keanggotaannya di DPR RI. Itu akan dilakukan dengan dua opsi. Dengan pemecatan atau Al Amin sendiri yang mengundurkan diri. Kami beri waktu hingga Kamis (17/7) mendatang buat Al Amin menyerahkan surat pengunduran diri. Kalau sampai hari Kamis tidak ada surat, otomatis kita pecat,” katanya.
Irgan juga mengatakan, pemberhentian Al Amin disebabkan pemberitaan yang secara terus-menerus oleh media, terkait kasus penyuapan dirinya oleh Sekda Bintan Azirwan untuk mengeluarkan rekomendasi alih fungsi hutan lindung Bintan. “Kami pantau terus perkembangan beritanya. Percakapan-percakapan dia dengan Azirwan yang disadap KPK juga kami kaji. Menurut hasil rapat DPP, apa yang dilakukan Al Amin dan diberitakan media akan memberi pengaruh buruk kepada PPP,” ujarnya menegaskan.
Apalagi, menurut dia, PPP merupakan partai Islam di mana perbuatan Al Amin yang terungkap dalam persidangan Azirwan sangat bertentangan dengan nilai-nilai keislaman. “Oleh karena itu, kita mengambil sikap tegas untuk memberhentikan Al Amin. Sikap kita sudah sesuai dengan aturan dan AD/ART partai,” ucapnya.
Merasa tak bersalah
Irgan mengatakan, dirinya juga sudah menemui Al Amin di tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (10/7) lalu untuk menjenguk sekaligus memberitahukan putusan rapat tersebut. Namun menurut dia, Al Amin tetap merasa tidak bersalah dan berharap partai tidak langsung menjatuhkan sanksi berat tersebut terhadap dirinya.
“Al Amin bilang, dia keberatan dengan pemberhentian dirinya tersebut karena dia masih sayang dengan partai ini (PPP-red.). Dia juga bilang partai seharusnya memberi waktu padanya, karena proses hukum yang dialaminya masih berjalan. Al Amin juga minta kepada kami untuk memberi waktu untuknya menentukan sikap,” tutur Irgan menjelaskan.
Menanggapi permintaan Al Amin tersebut, ia mengatakan bahwa partai tetap teguh dengan putusannya. “Putusan sudah keluar. Al Amin diberhentikan, ini tidak bisa diubah karena sangat menyangkut pencitraan partai,” katanya.
Menurut Irgan, jika dibandingkan dengan kasus dugaan korupsi lain yang kini marak “menghantam” anggota DPR RI, kasus Al Amin itu merupakan kasus dengan nominal terkecil.
“Kalau dibandingkan dengan kasus Bulyan Royan atau kasus jaksa Urip atau aliran dana BI yang juga menjegal anggota DPR lain, rasanya nominal yang diterima Al Amin itu yang paling sedikit. Hanya karena istrinya seorang selebriti (pedangdut Kristina-red.), maka kasus ini menjadi lebih sering di-blow up media,” ucapnya.
Kendati demikian, Irgan optimistis bahwa kasus yang menimpa salah satu kadernya tersebut tidak akan berpengaruh besar pada PPP dalam Pemilu 2009. Ia menargetkan, PPP akan 15% suara.
Pengganti Al Amin
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Syaifuddin. Ia berharap masyarakat bisa lebih arif dalam melihat masalah ini.
“Apa yang dilakukan Al Amin itu murni tindakan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan PPP. Saya juga menolak anggapan bahwa uang yang diterima Al Amin itu mengalir ke partai,” katanya.
Ia juga menegaskan, apa yang terjadi merupakan pelajaran berharga bagi semua kader PPP. Menurut dia, partai tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat jika kadernya terbukti melakukan tindakan tak terpuji.
Terkait siapa yang akan mengganti kedudukan Al Amin di Komisi IV DPR RI, baik Irgan maupun Lukman tak mau memberi jawaban yang pasti.
“Kita belum sampai ke sana. Yang pasti, Al Amin diberhentikan. Tidak enak dengan Al Amin kalau sebut nama sekarang. Yang jelas, kader PPP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu juga seperti dirinya,” ucap Irgan.
Berbeda dengan Irgan, Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali mengatakan, partainya telah menetapkan pengganti posisi Al Amin Nasution di DPR. “PAW (pergantian antarwaktu-red.) sudah. Inisialnya NT,” kata Suryadharma seusai peluncuran kampanye PPP di Jakarta.
Perihal keanggotaan Al Amin di partai, Suryadharma masih menunggu keputusan pengadilan. Ia juga mengakui kasus itu memberi dampak buruk bagi partai.
Posted by The Two Brackets 
Posted by celotehican
Posted by celotehican